Belanja Pegawai di Pemprov Sulbar Diatas 30 Persen
- 02 Apr 2026 10:05 WIB
- Mamuju
RRI.CO.ID, Mamuju - Gubernur Sulawesi Bara Suhardi Duka mengungkapkan tantangan serius terkait belanja pegawai daerah menyusul ketentuan Undang-Undang HKPD Nomor 1 Tahun 2022. Regulasi itu mewajibkan alokasi belanja pegawai maksimal 30 persen pada tahun 2027.
Saat ini, belanja pegawai Pemprov Sulbar mencapai 34 persen dari total APBD Rp1,8 triliun, atau sekitar Rp600 miliar. Artinya, pemerintah daerah harus menekan belanja pegawai hingga Rp60 miliar. Menurutnya jika pemerintah tidak menekan akan tersebut, kemungkinan APBD tidak dapat disahkan.
“Sanksinya berat. Kalau tidak 30 persen, transfer dihentikan, APBD tidak disahkan. Korban semua kita,” ujar Suhardi Duka saat Apel pagi yang dirangkaikan dengan Halalbihal si lingkup Pemprov Sulbar.
Gubernur mengakui opsi paling mudah adalah memberhentikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) karena berstatus kontrak. Namun ia mengaku berat mengambil keputusan tersebut.
“Sakit juga kita ini. Sebagai pemimpin, sakit kalau memutuskan memecat P3K. Sudah tidak bisa tidur, dihantui,” ungkapnya.
Namun Solusi lain yang diupayakan adalah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) agar total APBD naik menjadi Rp1,9 hingga Rp2 triliun. Dengan begitu, pemutusan hubungan kerja dapat ditekan.
Olehnya itu Gubernur berharap pihaknya agar PAD dapat ditingkatkan guna persentase belanjai pegawai bisa ditekan tanpa harus merugikan banyak pihak
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....