Polresta Mamuju Tangkap 5 Tersangka Penimbun Gas Elpiji 3 Kilogram

  • 27 Mar 2026 13:21 WIB
  •  Mamuju

RRI.CO.ID, Mamuju- Polresta Mamuju berhasil mengamankan lima tersangka yang diduga melakukan penimbunan dan penjualan gas elpiji 3 kilogram tanpa izin.

Kasi Humas Polresta Mamuju, Iptu Herman Basir, dalam wawancara usai pengungkapan kasus, mengatakan para pelaku dengan sengaja menimbun gas dan menjualnya di atas harga eceran tertinggi (HET) demi meraih keuntungan, khususnya pada momentum Hari Raya Idulfitri saat kebutuhan masyarakat meningkat.

"5 pengusaha yang melakukan penjualan tanpa izin dan dari penjualannya itu di atas harga HET. Dari penjualannya itu kisaran antara Rp35.000 hingga Rp50.000," ujarnya Jumat, 27 Maret 2026.

Ia menjelaskan, dari hasil pengungkapan kasus tersebut, Polresta Mamuju berhasil mengamankan sebanyak 105 tabung gas elpiji 3 kilogram dari kelima terduga pelaku.

"Ada 105 tabung yang ditimbun di dalam rumah masing-masing kelima pengusaha itu yang kita amankan sekarang. Dan sekarang ini masih sementara kita dalami, lakukan penyelidikan, pemeriksaan terhadap para saksi," jelasnya.

Sebagai tindak lanjut, Polresta Mamuju akan melakukan pendalaman melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, serta melakukan pemeriksaan terhadap pangkalan yang diduga memperjualbelikan gas elpiji 3 kilogram tidak sesuai ketentuan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....