Angkutan Umum Legal Harus Miliki Uji KIR dan Berangkat dari Terminal
- 25 Mar 2026 08:16 WIB
- Mamuju
RRI.CO.ID, Mamuju - Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas III Sulawesi Barat menjelaskan kriteria angkutan umum yang legal dan ilegal. Koordinator Urusan Tata Usaha BPTD Sulbar Buttu Bendo menjelaskan kendaraan yang tidak memiliki uji KIR dan tidak berangkat dari terminal masuk kategori ilegal. Hal ini berlaku terutama bagi angkutan antarkota yang beroperasi di luar ketentuan.
Ia mengatakan kendaraan yang berhak mengangkut penumpang harus memenuhi sejumlah persyaratan.
“Kategori angkutan yang legal secara pemerintah adalah kendaraan yang memiliki uji KIR, serta proses keberangkatan dan kedatangan dilakukan di terminal,” ujar Buttu Bendo saat dialog interaktif bersama RRI Mamuju, Selasa 24 Maret 2026.
BPTD bersama kepolisian dan Jasa Raharja serta beberapa instansi terkait rutin melakukan pengawasan transportasi secara lintas sektoral. Pengawasan difokuskan di sekitar terminal untuk memastikan kepatuhan para pengusaha angkutan.
Buttu Bendo menjelaskan untuk kendaraan yang mengangkut penumpang keluar atau masuk ke Mamuju tanpa izin, makanya kategorinya belum berizin atau ilegal.
Terkait angkutan online, Buttu Bendo menyebut angkutan online hanya diizinkan beroperasi di dalam kota, bukan untuk perjalanan jarak jauh.
Lebih lanjut BPTD mengimbau masyarakat menggunakan angkutan umum yang resmi demi keselamatan dan kenyamanan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....