Disnakertrans Sulbar Tegaskan Perusahaan Wajib Bayar THR Pekerja

  • 09 Mar 2026 12:02 WIB
  •  Mamuju

RRI.CO.ID, Mamuju - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Barat menegaskan akan melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja.

Pengawasan dilakukan dengan menurunkan pengawas ketenagakerjaan untuk melakukan pemeriksaan langsung di lapangan.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans Sulawesi Barat, Muhammadong, mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan pekerja terkait tidak dibayarkannya THR oleh perusahaan.

Ia menjelaskan, ketika ditemukan ada pekerja yang tidak menerima THR, pengawas ketenagakerjaan akan turun langsung ke perusahaan untuk melakukan kunjungan lapangan dan memeriksa penyebab tidak dibayarkannya kewajiban tersebut.

“Ketika ada pekerja yang tidak dibayarkan, maka nanti akan turun pengawas ke perusahaan itu untuk melakukan kunjungan lapangan. Kita harus periksa dulu apa masalahnya sehingga tidak dibayarkan. Tentu ada teknik-teknik pengawasannya untuk mengetahui apa kendala sehingga tidak dibayarkan,” ujar Muhammadong sat diwawancara, Senin 9 Maret 2026.

Menurutnya, setelah dilakukan pemeriksaan dan ditemukan kendala yang menyebabkan THR belum dibayarkan, perusahaan tetap wajib memenuhi kewajibannya kepada pekerja. Pihak pengawas dapat memberikan tenggat waktu bagi perusahaan untuk menyelesaikan pembayaran tersebut.

“Setelah ditemukan, tetap harus dibayarkan. Tentu mungkin diberikan tenggat waktu kapan bisa diselesaikan kewajibannya untuk membayarkan THR itu,” katanya.

Muhammadong menegaskan, perusahaan tidak memiliki alasan untuk tidak membayarkan THR kepada pekerja yang berhak menerimanya. Jika ditemukan pekerja yang tidak menerima THR, maka perusahaan tetap diwajibkan untuk membayarnya.

“Tidak boleh tidak, harus dibayarkan. Apapun alasannya,” tegasnya.

Disnakertrans Sulawesi Barat juga membuka posko pengaduan THR guna memfasilitasi pekerja yang mengalami permasalahan terkait pembayaran THR, sehingga laporan dapat segera ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....