OJK Sediakan Layanan WhatsApp Cek Legalitas Pinjol

  • 04 Mar 2026 10:30 WIB
  •  Mamuju

RRI.CO.ID, Mamuju - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat untuk selalu mengecek legalitas perusahaan pinjaman online sebelum menggunakan jasanya. Pasalnya, pinjol ilegal kerap mengaku sebagai lembaga legal untuk menarik minat masyarakat, sementara jumlah pinjol legal jauh lebih sedikit.

Asisten Manajer Madya OJK Provinsi Sulsel Sulbar, M. Darmawan, menjelaskan bahwa OJK menyediakan layanan khusus untuk memudahkan masyarakat mengecek status legalitas suatu perusahaan. Menurutnya OJK memiliki layanan call center di nomor 157 untuk telepon, dan layanan WhatsApp di 081 157 157 157

"Untuk mengetahui legal tidaknya suatu lembaga jasa keuangan, saya sarankan menggunakan fitur WhatsApp kami yang sudah terkomputerisasi," ujarnya dalam Dialog Interaktif Kentongan bersama RRI Mamuju, Selasa 3 Maret 2026.

Darmawan memaparkan cara penggunaan layanan tersebut. Dengan cara cukup mengetikkan nama Perusahaan yang ingin dicek, selanjutnya sistem akan langsung membalas dengan informasi apakah perusahan tersebut legal atau legal.

" Jadi, jika ada iklan aplikasi pinjaman online, dan bingung statusnya, cukup kontak OJK lewat WhatsApp itu," imbuhnya.

Ia menegaskan pentingnya langkah ini untuk menghindari jeratan pinjol ilegal. Dirinya menyarankan untuk tidak menggunakan aplikasi pinjol yang illegal dikarenakan risiko yang sangat besar seperti bunga tinggi, penagihan yang tidak beretika hingga penyalahgunaan data pribadi.

OJK terus menggencarkan literasi keuangan agar masyarakat lebih bijak dalam memilih layanan keuangan. Darmawan berharap masyarakat agar tidak mudah tergiur penawaran pinjaman online yang menggiurkan tanpa memastikan legalitasnya terlebih dahulu.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....