Waspada Pinjol Ilegal, OJK : Ada 4.933 di Indonesia

  • 04 Mar 2026 09:45 WIB
  •  Mamuju

RRI.CO.ID, Mamuju - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat mengungkapkan perbedaan mencolok antara jumlah pinjaman online (pinjol) legal dan ilegal di Indonesia. Data terbaru menunjukkan terdapat 93 lembaga jasa keuangan legal yang bergerak di bidang pinjaman daring, sementara pinjol ilegal mencapai angka fantastis yakni 4.933.

Asisten Manajer Madya OJK Provinsi Sulsel Sulbar, M. Darmawan, dalam Dialog Interaktif Kentongan bersama RRI Mamuju, Selasa 3 Maret 2026 menjelaskan bahwa pihaknya bertugas mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan, termasuk pinjaman online.

"Kami di OJK mengatur dan mengawasi sektor yang berkaitan dengan pinjaman online. Berdasarkan data terakhir, terdapat 93 lembaga jasa keuangan yang bergerak di bidang pinjaman daring yang legal," ujarnya .

Ia menegaskan bahwa selama masyarakat menggunakan layanan dari 93 pinjol legal dan memahami konsekuensinya, maka tidak akan timbul masalah. Namun, persepsi negatif masyarakat terhadap pinjaman online sangat beralasan mengingat jumlah pinjol ilegal yang luar biasa banyak.

"Yang ilegal jumlahnya mencapai 4.933 berdasarkan data dari Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal. Wajar dong orang memiliki perspektif negatif, karena yang legal jumlahnya sangat sedikit dibanding yang ilegal," tegas Darmawan.

Akibatnya, masyarakat lebih sering terekspos promosi dan pemasaran dari pinjol ilegal.

OJK mengimbau masyarakat Sulawesi Barat untuk selalu memastikan legalitas penyedia layanan pinjaman online sebelum menggunakannya, guna menghindari jeratan bunga tinggi, penagihan tidak beretika, dan penyalahgunaan data pribadi yang kerap terjadi pada pinjol ilegal.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....