Balai Karantina Sulbar Musnahkan Ribuan Tanaman Ilegal
- 10 Feb 2026 11:29 WIB
- Mamuju
RRI.CO.ID, Mamuju - Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Sulawesi Barat melakukan pemusnahan terhadap 1.101 batang tanaman hias yang masuk tanpa dokumen lengkap. Tindakan ini merupakan langkah terakhir setelah pemilik barang gagal memenuhi kelengkapan administratif dalam waktu yang ditetapkan.
Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor BKHIT Sulbar, pada Selasa 10 Februari 2026 yang dipimpin langsung Kepala BKHIT Sulbar, Mudakir, serta disaksikan sejumlah pejabat teknis dan perwakilan instansi terkait.
Adapun sejumlah komoditas tanaman hias yang dimusnahkan antara lain Bambu Kuning, Kalatea Pisang, Palm, Rumput Kucai, Mawar, Nusa Indah, Pucuk Merah, Wali Songo Bonsai Cemara dan tanaman hias lainnya.
Selain tanaman hias, balai karantina juga memusnahkan sejumlah media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina(HPHK), Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK), dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) diantaranya ayam 12 ekor, burung kicau 7 ekor, burung merpati 2 ekor, kucing 2 ekor, kepiting bakau dalam kondisi mati 43 ekor dan kepiting bakau hidup yang telah dilepas liarkan 17 ekor.
Kepala Balai Karantina Sulbar, Mudakir, menjelaskan bahwa barang tersebut berasal dari Pulau Jawa dan transit di Pelabuhan Semayan, Kalimantan Timur, sebelum ditemukan di Sulbar.
"Pemilik telah kami beri kesempatan selama tiga hari untuk melengkapi dokumen, namun tidak bisa memenuhinya. Karena barang sudah turun dari alat angkut, kami terbitkan berita acara dan lakukan pemusnahan," ujar Mudakir.
Pemusnahan ini tercatat dalam periode Oktober 2025 hingga Februari 2026, di mana karantina telah beberapa kali melakukan penahanan terhadap berbagai komoditas, baik hewan maupun tumbuhan.

Lebih lanjut Mudakir juga mengimbau masyarakat khususnya di Sulawesi Barat untuk aktif menjaga ekosistem daerah.
"Kami himbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan dan memeriksakan barang bawaannya, baik ikan, hewan, maupun tumbuhan, ke kantor karantina sebelum diedarkan. Kami sangat terbuka untuk konsultasi dan pemeriksaan awal," pungkasnya.
Tindakan tegas ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya prosedur karantina dalam mencegah masuknya hama dan penyakit baru, serta menjaga kelestarian keanekaragaman hayati di Sulbar.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....