PT. MUL Raih Penghargaan Zero Accident / Kecelakaan Nihil

  • 06 Feb 2026 14:49 WIB
  •  Mamuju

RRI.CO.ID, Mamuju - Kepala Dinas Tenaga Kerja Sulawesi Barat, Farid Amri, menyerahkan penghargaan Zero Accident kepada PT. MUL sebagai salah satu perusahaan yang berhasil menerapkan K3 sebagai budaya kerja, Jumat 6 Februari 2026.

 Hal ini dibuktikan dengan minimnya terjadi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja di PT. MUL sepanjang tahun 2025. Menyikapi penghargaan tersebut, General Manager PT. MUL, Muhammad Dahlan, menyatakan bahwa hal itu menjadi bukti keseriusan dan kepatuhan seluruh karyawan PT. MUL dalam menjalankan penerapan K3. Dahlan bahkan berkomitmen untuk terus mempertahankan prestasi tersebut. 

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan salah satu elemen yang penting dalam melaksanakan pekerjaan, utamanya pada perusahaan. Pentingnya menerapkan K3 sebagai budaya kerja memiliki dampak yang sangat besar dalam peningkatan produktivitas pekerja sebuah perusahaan.

"PT. Manakarra Unggul Lestari selalu konsisten melaksanakan apel bulan K3 nasional. Hal ini adalah upaya manajemen untuk terus memastikan seluruh karyawan menerapkan budaya K3 dalam melaksanakan pekerjaan. Bahkan di setiap apel pagi sebelum memulai pekerjaan, seluruh karyawan akan diingatkan untuk memakai APD lengkap supaya terhindar dari kecelakaan kerja" ujar Dahlan. 

Dahlan bahkan berkomitmen untuk terus mempertahankan prestasi tersebut. 

"Penghargaan Zero Accident dari Dinas Tenaga Kerja ini merupakan hasil kerja keras seluruh karyawan. Oleh karena itu, PT. MUL berkomitmen untuk terus mempertahankan prestasi ini bahkan kalau bisa ditingkatkan" 

 Hal ini disebabkan oleh karena penerapan K3 yang sesuai akan menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehingga akan menekan potensi timbulnya kecelakan kerja dan penyakit akibat kerja. Tak hanya itu, penerapan K3 juga akan berdampak terhadap lebih terpeliharanya aset milik perusahaan seperti mesin dan barang-barang lainnya. 

Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Barat, H. Andi Farid Amri  ketika menghadiri apel bulan K3 yang diselenggarakan oleh PT. Manakarra Unggul Lestari mengatakan bahwa penerapan K3 pada setiap perusahaan merupakan sebuah keniscayaan yang harus dilaksanakan sesuai dengan regulasi yang berlaku. 

"Setiap perusahaan di Sulawesi Barat itu wajib menerapkan K3 dan tidak ada kompromi terkait hal tersebut" jelas Farid. 

Farid menambahkan bahwa pemerintah Provinsi Sulawesi Barat melalui Dinas Tenaga Kerja akan terus memantau penerapan K3 di setiap perusahaan yang ada, dan akan memberikan sanksi bagi perusahaan yang kedapatan tidak menerapkannya. 

"Kami memiliki pejabat-pejabat fungsional yang akan terus memantau penerapannya di setiap perusahaan yang ada di Sulawesi Barat. Jadi jika ada yang tidak menerapkannya akan dikenakan sanksi sesuai dengan regulasi yang ada" tutupnya. 

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....