Sekolah Didorong Terapkan Kawasan Tanpa Rokok
- 03 Feb 2026 09:27 WIB
- Mamuju
RRI.CO.ID, Mamuju- Tim Kerja UKS UPTD Puskesmas Rangas, Kabupaten Mamuju, mendorong terciptanya kawasan sehat di lingkungan sekolah melalui penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Tim Kerja UKS UPTD Puskesmas Rangas, Sitti Nurhidayah, dalam wawancaranya, Senin, 2 Februari 2026 mengatakan, berdasarkan peraturan yang ada, terdapat sejumlah indikator dalam penerapan Kawasan Tanpa Rokok. Di antaranya, tidak diperbolehkannya penyediaan fasilitas penunjang perokok, aktivitas jual beli rokok, serta kegiatan mengiklankan rokok di kawasan tersebut.
"Kalau KTR itu, apalagi di peraturannya, sudah jelas tertuang. Misalnya di sekolah, kawasan tanpa rokok itu tidak boleh ada asbak sama sekali. Kemudian di kantin tidak boleh ada aktivitas jual beli rokok, serta tidak boleh ada aktivitas mengiklankan rokok,”katanya
“ Ada batas-batas tertentu, misalnya jika ada tamu, dia hanya boleh merokok di area khusus di luar kawasan," tambahnya.
Lebih lanjut, Nurhidayah menyebut terdapat perbedaan antara Kawasan Tanpa Rokok dengan Kawasan Tanpa Asap Rokok. Ia menjelaskan, pada Kawasan Tanpa Rokok sama sekali tidak diperbolehkan adanya aktivitas merokok di wilayah tersebut, sementara pada Kawasan Tanpa Asap Rokok masih dimungkinkan adanya aktivitas merokok di tempat khusus yang telah disediakan.
"Kalau KTR itu sama sekali tidak boleh. Selama masih berada di dalam pagar kawasan tanpa rokok, tidak boleh ada aktivitas merokok. Itu bedanya dengan kawasan tanpa asap rokok, kalau kawasan tanpa asap rokok, masih ada satu tempat tertentu yang membolehkan untuk merokok," terangnya.
Nurhidayah menambahkan, pada prinsipnya seluruh sekolah di wilayah kerja UPTD Puskesmas Rangas telah menerapkan Kawasan Tanpa Rokok. Namun dalam pelaksanaannya masih perlu diperketat agar benar-benar menciptakan lingkungan sekolah yang sehat.
"Sebenarnya semua sekolah di bawah kami sudah menerapkan tapi mungkin perlu diperketat lagi, " tutupnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....