Kejar-kejaran di Kebun Sawit, Polisi Amankan Pencuri Sawit
- 27 Jan 2026 22:05 WIB
- Mamuju
RRI. CO.ID, Mamuju – Aksi pencurian buah kelapa sawit di wilayah hukum Polresta Mamuju berhasil digagalkan personel kepolisian yang tengah melaksanakan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Marano 2026.
Dalam penyergapan tersebut, satu pelaku berhasil diringkus, sementara tiga lainnya melarikan diri ke dalam hutan sawit.
Pengungkapan ini bermula saat Satgas Gakkum Polresta Mamuju dan Unit Reskrim Polsek Tommo melakukan patroli rutin di area rawan kriminalitas.
Petugas memergoki sekelompok pria yang tengah memuat buah sawit secara ilegal ke atas mobil dump truck.
Kasi Humas Polresta Mamuju, Iptu Herman Basir, mengungkapkan bahwa para pelaku sempat panik saat melihat sorot lampu kendaraan petugas.
"Para pelaku langsung kocar-kacir melarikan diri. Mereka meninggalkan kendaraan dan barang bukti di lokasi kejadian karena terdesak," ungkap Herman, Selasa 27 Januari 2027
Setelah dilakukan pengejaran, polisi berhasil mengamankan pria berinisial SD alias Dimang (32).
Kepada penyidik, SD mengaku nekat melakukan aksi pencurian tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi untuk membayar cicilan sepeda motor miliknya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil dump truck, satu unit sepeda motor, dua unit handphone dan tumpukan buah kelapa sawit seberat 1,5 ton.
Saat ini, identitas tiga pelaku lain yang melarikan diri telah dikantongi petugas, yakni MY (35), DW (30), dan JM (40).
"Kami imbau para pelaku yang buron untuk segera menyerahkan diri sebelum dilakukan tindakan tegas dan terukur," tegas Iptu Herman.
Pelaku SD kini terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun. Langkah tegas ini diambil Polresta Mamuju untuk menekan angka kriminalitas serta memberikan rasa aman bagi pemilik lahan sawit menjelang bulan suci Ramadan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....