Sepatu Satpol PP Sulbar Dikritik, Kasatpol: Sudah Sesuai Aturan

  • 22 Jan 2026 14:05 WIB
  •  Mamuju

RRI.CO.ID, Mamuju – Proyek pengadaan pakaian dinas dan sepatu lapangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta Pemadam Kebakaran Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) kini menjadi sorotan tajam.

Pasalnya, meskipun menelan anggaran lebih dari setengah miliar rupiah, kualitas barang yang diterima para personel dilaporkan jauh di bawah standar.

Sejumlah anggota Satpol PP dan Damkar mengeluhkan daya tahan perlengkapan tersebut. Salah satu narasumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa sepatu taktis yang baru digunakannya selama dua hari sudah mengalami kerusakan serius.

"Ini baru dua hari saya pakai, jahitannya sudah lepas seperti benang beras," ujarnya sembari menunjukkan kondisi sepatu melalui sebuah rekaman video.

Dalam rekaman tersebut, terlihat jelas bagian sol sepatu yang retak dan robek.

Ia menduga material sol yang digunakan tidak memenuhi standar operasional lapangan. "Ini bukan karet sepatu laras, tapi seperti karet sandal. Sangat ringan, cepat rusak, dan tidak anti-slip. Sangat berisiko untuk tugas lapangan," tambahnya.

Berdasarkan dokumen invoice yang dihimpun, total tagihan pengadaan ini mencapai Rp538.020.000,00 (setelah potongan pajak). Anggaran tersebut dialokasikan untuk beberapa item, di antaranya:

• Sepatu Taktikal Satpol PP: 295 pasang senilai Rp185.850.000,00.

• Pakaian Dinas (Baju & Celana): 295 stel senilai Rp212.400.000,00.

• Atribut Lain: Baret, kopel rim, dan perlengkapan Pemadam Kebakaran.

Jika dirata-ratakan, harga per pasang sepatu taktis dalam proyek tersebut mencapai sekitar Rp630.000,00, sebuah angka yang seharusnya mampu mendapatkan kualitas sepatu standar militer atau tactical yang mumpuni.

Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Provinsi Sulbar, Aksan Amrullah, membantah adanya ketidaksesuaian spesifikasi dalam pengadaan tersebut.

Saat ditemui di ruang kerjanya pada Kamis (22/1/2026), ia menegaskan bahwa seluruh proses telah mengikuti prosedur.

"Pengadaan tersebut sudah sesuai katalog dan kami meyakini hal tersebut sudah sesuai aturan yang berlaku," tegas Aksan.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa hingga saat ini proses pembayaran kepada pihak ketiga belum lunas. Hal ini, menurutnya, disebabkan oleh keterbatasan anggaran daerah yang tersedia saat ini.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....