Bukan Sekadar Uang Lebaran, Ini Arti THR

  • 06 Mar 2026 06:35 WIB
  •  Mamuju

RRI.CO.ID, Mamuju - Tunjangan Hari Raya atau biasa disingkat dengan THR biasa diberikan kepada pekerja menjelang perayaan besar keagamaan khususnya lebaran.

Istilah ini digunakan karena tunjangan tersebut memang diperuntukkan khusus untuk membantu kebutuhan saat hari raya.

Di Indonesia, THR menjadi hak yang diterima oleh karyawan dari perusahaan tempat mereka bekerja. Pemberian ini biasanya dilakukan menjelang hari raya keagamaan seperti Idulfitri, Natal, Nyepi, Waisak dan hari besar lainnya.

Awal mula kebijakan THR di Indonesia berkaitan dengan upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan pekerja. Kebijakan ini kemudian berkembang menjadi aturan resmi yang mengharuskan perusahaan memberikan tunjangan kepada karyawan yang memenuhi syarat.

Nama Tunjangan Hari Raya dipilih karena mencerminkan tujuan utamanya yaitu membantu pekerja mempersiapkan kebutuhan saat merayakan hari besar. Pada masa perayaan, pengeluaran rumah tangga biasanya meningkat sehingga tambahan dana sangat dibutuhkan.

Selain membantu secara ekonomi, THR juga menjadi bentuk penghargaan dari perusahaan kepada karyawan. Tunjangan ini menunjukkan bahwa perusahaan menghargai kontribusi dan kerja keras pekerjanya selama bekerja.

Dalam perkembangannya, istilah THR tidak hanya digunakan di dunia kerja, bahkan di masyarakat sekalipun, istilah ini juga sering dipakai untuk menyebut uang yang diberikan kepada anak-anak atau keluarga saat hari raya.

Karena itu, THR tidak hanya memiliki nilai ekonomi tetapi juga nilai sosial dan budaya. Tradisi ini menjadi bagian dari kebiasaan masyarakat Indonesia dalam menyambut hari raya dengan penuh kebahagiaan dan kebersamaan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....