Bupati Mamuju Tetapkan Nilai Zakat Fitrah 1446 H/2025 M, Berikut Rinciannya
- 07 Mar 2025 10:52 WIB
- Mamuju
KBRN,Mamuju : Bupati Mamuju, Siti Sutinah Suhardi, resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk wilayah Kabupaten Mamuju tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi melalui Keputusan Bupati Nomor 193 Tahun 2025. Penetapan ini menjadi pedoman bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah, baik dalam bentuk beras maupun uang.
Dalam keputusan yang mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan tersebut, zakat fitrah dapat dibayarkan sesuai dengan makanan pokok yang dikonsumsi selama minimal satu bulan terakhir. Adapun rincian besaran zakat fitrah adalah sebagai berikut:
1. 3,5 liter beras per jiwa atau setara dengan 2,5 kg beras per jiwa.
2. Konversi ke uang berdasarkan jenis beras:
- Beras Merah: Rp66.500/jiwa (Rp19.000/liter atau kg × 3,5 liter/2,5 kg).
- Beras Premium (seperti NM Nurmadinah, Putri Duyung, Royal): Rp41.650/jiwa (Rp11.900/liter atau kg).
- Beras Medium (seperti Bambu/Malolo, Sinar Madinah): Rp36.750/jiwa (Rp10.500/liter atau kg).
- Jagung/Non Beras: Rp35.000/jiwa (Rp10.000/liter atau kg).
Keputusan ini juga mencantumkan ketentuan fidya (tebusan bagi yang tidak mampu berpuasa) senilai 1 kg beras per hari.
Bupati Siti Sutinah Suhardi menyatakan bahwa penetapan ini berdasarkan pertimbangan harga bahan pokok dan koordinasi dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mamuju. "Kami berharap masyarakat dapat menunaikan zakat fitrah sesuai ketentuan untuk mendukung distribusi yang merata kepada mustahik," ujarnya.
Keputusan ini mengacu pada sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 8 Tahun 2009. Tembusan surat telah dikirim ke instansi terkait, seperti DPRD Mamuju, Kemenag, camat, hingga kepala desa, untuk memastikan sosialisasi kebijakan ini.
Masyarakat diimbau untuk segera menunaikan zakat fitrah sebelum Hari Raya Idul Fitri guna memastikan hak penerima zakat terpenuhi. Informasi lengkap dapat diakses melalui Kantor Kemenag setempat atau situs resmi Pemkab Mamuju.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....