Ingin Lulus CPNS 2024? Ini Nilai Passing Grade yang Harus Dicapai

  • 18 Agt 2024 09:48 WIB
  •  Mamuju

KBRN, Mamuju : Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) baru saja menetapkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 321 Tahun 2024 yang mengatur mengenai Nilai Ambang Batas (passing grade) Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dalam pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk Tahun Anggaran 2024.


Keputusan ini menjadi panduan penting bagi calon peserta CPNS dalam menghadapi seleksi.


Keputusan ini merinci berbagai komponen dalam SKD CPNS 2024, yang terdiri dari tiga jenis tes, yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).


Secara keseluruhan, SKD ini berisi 110 butir soal, dengan distribusi 30 soal untuk TWK, 35 soal untuk TIU, dan 45 soal untuk TKP.


Untuk dapat lulus SKD, peserta harus mencapai nilai ambang batas yang telah ditentukan. Nilai kumulatif tertinggi yang dapat dicapai dalam SKD adalah 550, yang dirinci sebagai berikut: TWK memiliki nilai maksimal 150, TIU 175, dan TKP 225.


Adapun rincian nilai ambang batas atau passing grade untuk masing-masing tes adalah sebagai berikut:

1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) memiliki passing grade 65.

2. Tes Intelegensia Umum (TIU) memiliki passing grade 80.

3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP) memiliki passing grade 166.


Keputusan ini menetapkan bahwa setiap peserta harus melampaui nilai minimal atau passing grade tersebut untuk dapat lolos SKD CPNS 2024.


Baca juga :

245 Ribu Pelamar CPNS 2024 Terancam Gagal pada Seleksi Administrasi, Ini Penyebabnya

7 Hal yang Sering Bikin Gagal Seleksi Administrasi CPNS

Pemprov Sulbar Buka 17 Formasi CPNS Dokter


Namun, ada pengecualian untuk peserta dengan kebutuhan khusus, seperti lulusan cumlaude, diaspora, penyandang disabilitas, putra/putri wilayah Papua, dan putra/putri daerah tertinggal. Bagi mereka, nilai ambang batas atau passing grade SKD yang telah ditetapkan ini tidak berlaku.


Dengan adanya Keputusan Menteri PANRB ini, peserta diharapkan dapat lebih mempersiapkan diri dalam menghadapi SKD CPNS 2024, khususnya dalam memahami nilai ambang batas yang harus dicapai untuk lolos ke tahap selanjutnya.


Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....