Diskoperindag Sulbar Tunggu Arahan Soal Larangan Jual Pakaian Bekas

  • 29 Okt 2025 14:45 WIB
  •  Mamuju

KBRN, Mamuju : Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan Daerah Sulawesi Barat masih belum mendapatkan arahan dari pusat Menindaklanjuti pernyataan Menteri Keuangan terkait dengan pelarangan thrifting atau pakaian bekas.

Thrifting atau yang lebih akrab dikenal cakar adalah istilah di Sulawesi untuk pakaian bekas impor yang dijual dalam karung besar, berasal dari singkatan “cap karung”.

Kepala Bidang Perdagangan Diskoperindag Sulbar, Muhammad Najib Ali menyatakan pihaknya baru menerima informasi mengenai hal ini dari rekan internal.

“Kami menunggu keputusan dari pusat, saya (sendiri) baru mendapatkan informasi terkait hal itu,” ujarnya saat diwawancarai oleh reporter RRI Mamuju di kantornya, Rabu (29/10).

Ia menambahkan kekhawatiran utama adalah kesadaran masyarakat akan bahaya yang mungkin dibawa pakaian bekas tersebut.

"Kalau kita beli baju ada penyakit yang ini, apalagi dari luar,” tambahnya.

Lebih lanjut, Najib Ali mengungkapkan meski usaha thrifting ini disebut sangat berkembang dan di Indonesia, terkhusus juga Sulawesi Barat dan membantu ekonomi bawah, ia berharap pemerintah pusat segera memberikan kebijakan yang jelas terkait hal tersebut.

Reporter: Muh. Ilham

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....