Pelantikan LMKN: Royalti Aman, Kreator Nyaman

  • 09 Agt 2025 20:24 WIB
  •  Mamuju

KBRN, Jakarta : Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia resmi melantik Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional atau LMKN periode 2025 hingga 2028. Pelantikan ini dilakukan sesuai amanat Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025, yang merupakan aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan atau Musik.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu, dalam sambutannya menegaskan bahwa pelantikan ini menjadi momentum penting memperkuat pelindungan hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait, dengan berlandaskan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan.

LMKN periode baru terdiri dari sepuluh komisioner yang mewakili dua kelompok, yakni lima komisioner pencipta dan lima komisioner pemilik hak terkait. Mereka didorong segera menyusun pedoman tarif royalti, memperkuat basis data nasional lisensi, mempercepat distribusi, dan meningkatkan efektivitas penarikan dari pengguna komersial.

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko, memaparkan bahwa distribusi royalti LMKN mengalami kenaikan signifikan, dari 27 koma 8 miliar rupiah pada 2022, menjadi 40 koma 7 miliar rupiah pada 2023, dan 54 koma 2 miliar rupiah pada 2024.

Agung menambahkan, Permenkum 27 Tahun 2025 membatasi biaya operasional LMKN maksimal 8 persen, memperkuat peran pemerintah dan ahli hukum, serta memperketat syarat pendirian dan pengawasan Lembaga Manajemen Kolektif.

DJKI mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk mendukung pelindungan hak cipta dengan mencatatkan karya dan memenuhi kewajiban pembayaran royalti.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....