Menkum Saksikan Perdamaian Mie Gacoan dan LMK SELMI
- 09 Agt 2025 09:50 WIB
- Mamuju
KBRN, Mamuju :Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyaksikan penandatanganan perjanjian damai antara Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) dan PT Mitra Bali Sukses (MBS), pemegang lisensi merek Mie Gacoan, di Bali, Jumat (8/8/2025).
Supratman menjelaskan, kedua pihak sepakat berdamai dan PT MBS telah membayar kewajibannya kepada LMK SELMI. Ia menilai kesepakatan ini menjadi teladan untuk menghargai hak kekayaan intelektual, khususnya hak cipta musik.
Menurutnya, perdamaian ini bukan semata soal pembayaran royalti, melainkan juga kebesaran jiwa kedua pihak. Kemenkum mendukung transparansi pungutan royalti oleh LMK maupun LMK Nasional (LMKN), dan akan mengeluarkan peraturan menteri baru terkait hal tersebut.
Supratman menegaskan royalti bukan pajak, karena seluruh dana disalurkan kepada pihak berhak, bukan pemerintah. Ia juga menyoroti rendahnya penerimaan royalti di Indonesia yang baru mencapai Rp270 miliar per tahun, jauh di bawah Malaysia yang mencapai Rp600-700 miliar.
Sebelumnya, Direktur PT MBS ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran hak cipta setelah dilaporkan LMK SELMI. Sengketa ini berhasil dimediasi oleh Kantor Wilayah Kemenkum Bali hingga tercapai kesepakatan damai.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....