Sidang Perdana Anggota KPU Mateng Digelar di PN Mamuju

  • 12 Feb 2025 15:08 WIB
  •  Mamuju

KBRN, Mamuju : Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju Tengah, Imran Tri Kerwiyadi, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Mamuju pada Rabu (12/2/2025). Ia didakwa meloloskan calon bupati yang menggunakan ijazah palsu dalam Pilkada 2024.

Kasubsi Pra Penuntutan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju, Vincentius Aji Wicaksono, mengatakan perkara ini telah memasuki tahap dakwaan dan kemungkinan akan diikuti dengan eksepsi dari pihak terdakwa.

Imran didakwa melanggar Pasal 180 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Ia diduga meloloskan Haris Halim Sinring sebagai calon bupati Mamuju Tengah meskipun yang bersangkutan menggunakan ijazah palsu. Kasus ini terdaftar dalam Perkara Nomor 22/Pid.Sus/2025/PN Mam.

Terkait kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini, termasuk dari pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mamuju Tengah, Vincentius mengatakan pihaknya masih fokus pada satu terdakwa. tergantung perkembangan kasusnya. Saat ini kami masih fokus pada satu terdakwa,ujarnya.

Sebelumnya, Haris Halim Sinring divonis tiga tahun penjara setelah Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat membatalkan putusan bebas yang sebelumnya dikeluarkan oleh PN Mamuju. Haris terbukti menggunakan ijazah palsu dalam berkas pencalonannya pada Pilkada 2024.

Setelah putusan banding keluar, Haris menyerahkan diri ke Kejari Mamuju usai menerima panggilan pertama dari kejaksaan. Ia kini menjalani masa hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Mamuju.

Penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Mamuju telah melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Haris Halim Sinring di Rutan Kelas IIB Mamuju, ujar Kepala Kejari Mamuju, Raharjo Yusuf Wibisono, dalam keterangan pers pada Selasa (21/1/2025).

Raharjo menegaskan bahwa putusan banding dari Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat secara resmi membatalkan vonis bebas yang sebelumnya dijatuhkan oleh PN Mamuju.


Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....