Dinkes Sulbar Siapkan Mekanisme Reaktivasi PBI JK Nonaktif
- 11 Feb 2026 18:58 WIB
- Mamuju
RRI.CO.ID, Mamuju- Pasca keluarnya Surat Keputusan Kementerian Sosial mengenai pemutakhiran data Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang berimbas pada nonaktifnya kepesertaan 69.071 masyarakat Sulawesi Barat, Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Barat mengatur mekanisme pengaktifan kembali status kepesertaan masyarakat terdampak.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Lanjutan, Farmasi, Alat Kesehatan dan SDM Kesehatan DKPPKB Sulbar, Darmawiyah, dalam wawancaranya, Rabu, 11 Februari 2026.
Darmawiyah menjelaskan, Dinas Kesehatan telah melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten maupun Provinsi dan BPJS Kesehatan untuk menyiapkan skema pengaktifan kembali kepesertaan PBI JK.
Ia menyebut, peserta yang awalnya diakomodir menggunakan PBI JK dapat dialihkan ke segmen lainnya, baik melalui bantuan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Kabupaten maupun Provinsi.
"Kami dinas kesehatan itu sudah berkoordinasi dengan dinas sosial yang terkait mulai dari kabupaten sampai dengan provinsi, begitu juga dengan BPJS Kesehatan untuk memastikan bahwa mekanisme pengaktifan kembali itu perlu diatur,"jelasnya
"Pengalihan segmen kepesertaan yang awalnya dari PBI JK bisa kita manfaatkan atau masukkan ke segmen yang lainnya, baik itu PBPU kabupaten maupun provinsi," tambahnya.
Ia menambahkan, pihaknya juga telah melakukan langkah antisipasi dengan mendorong pemerintah kabupaten agar turut proaktif dalam melakukan verifikasi di lapangan.
"Kami juga sudah melakukan antisipasi dengan mendorong kabupaten itu untuk proaktif melakukan verifikasi di lapangannya, mengusulkan kepada masyarakat bahwa yang memang melakukan reaktivasi kembali, yang awalnya nonaktif itu bisa diajukan untuk dilakukan pengaktifan kembali," ujarnya.
Selain itu, Darmawiyah mengimbau masyarakat yang terdampak untuk segera melapor apabila menemukan status kepesertaannya nonaktif, sehingga masyarakat terdampak dapat terakomodir melalui segmen pembiayaan lainnya.
"Kemudian, kami juga menghimbau kepada masyarakat bagaimana nanti kalau ada persoalan seperti ini, untuk melapor kepada pemerintah desa atau dinas sosial setempat untuk mengetahui status PBI-nya yang nonaktif. Sehingga nanti dapat dimasukkan ke segmen pembiayaan yang lainnya," tegasnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....