Mensos Nonaktifan 69.071 PBI Jaminan Kesehatan di Sulbar
- 11 Feb 2026 18:56 WIB
- Mamuju
RRI.CO.ID, Mamuju- Pasca keluarnya Surat Keputusan Kementerian Sosial mengenai pemutakhiran data Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), sebanyak 69.071 masyarakat Sulawesi Barat berstatus nonaktif per 1 Februari 2026.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Lanjutan, Farmasi, Alat Kesehatan dan SDM Kesehatan DKPPKB Sulbar, Darmawiyah, dalam wawancaranya, Rabu, 11 Februari 2026.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan keputusan Kemensos, sebanyak 69.071 masyarakat penerima bantuan iuran di Sulbar saat ini berstatus nonaktif.
"Jadi kita berdasarkan SK Mensos Nomor 03 HUK 2026 dilakukan penonaktifan PBI JK per 1 Februari 2026 itu sebanyak 69.071 jiwa di Sulawesi Barat," ujarnya.
Berdasarkan data yang diperoleh dari Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DKPPKB) Provinsi Sulawesi Barat, jumlah tersebut tersebar di enam kabupaten, yakni Kabupaten Mamuju sebanyak 16.319 jiwa, Kabupaten Pasangkayu 10.724 jiwa, Kabupaten Mamuju Tengah 11.454 jiwa, Kabupaten Polewali Mandar 12.634 jiwa, Kabupaten Majene 10.139 jiwa, dan Kabupaten Mamasa 7.801 jiwa.
Darmawiyah menjelaskan, penonaktifan kepesertaan PBI JK ini disebabkan adanya pemutakhiran data untuk memperbarui Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Pemutakhiran data tersebut dilakukan agar bantuan yang diberikan pemerintah pusat, lebih tepat sasaran.
"Jadi perlu kami sampaikan bahwa penetapan, pembaruan, dan penonaktifan kepesertaan PBI JK ini sepenuhnya berbasis pada pemutakhiran data nasional," jelasnya.
Meski demikian, Darmawiyah menegaskan bahwa fasilitas pelayanan kesehatan tetap diminta mengutamakan pelayanan kepada masyarakat tanpa memedulikan status kepesertaan, khususnya dalam kondisi kegawatdaruratan medis.
"Langkah yang kami lakukan, fasilitas pelayanan kesehatan itu tetap diminta mengutamakan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan kegawatdaruratan medisnya. Jadi fasilitas pelayanan kesehatan itu tetap memberikan pelayanan tanpa menunda penanganan hanya karena status kepesertaan yang bermasalah atau tidak aktif," tegasnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....