UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 Jelaskan Perbedaan yang Cukup Besar! PPPK Itu Bukan PNS

  • 16 Jan 2024 08:28 WIB
  •  Mamuju

KBRN Mamuju : Walaupun dalam beberapa hal memang memiliki hak dan kewajiban yang sama, PNS dan PPPK tetap saja tetap berbeda secara status.

Dari namanya saja, PPPK adalah pegawai yang bekerja di instansi pemerintah karena adanya perjanjian kerja untuk waktu tertentu.

Sementara PNS sudah sejak dulu diketahui akan terus menjadi menjadi pegawai pemerintah hingga pensiun jika tak ada hal insidentil.

Lalu di mana perbedaan PNS dan PPPK dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang cukup besar?

Hal tersebut dijelaskan pada Pasal 1 Ayat 3 dan 4 dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, yang lengkap menjabarkan mengenai PNS dan PPPK.

Pada Pasal 1 Ayat 3 dijelaskan tentang PNS yang bunyinya sebagai berikut,

“Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.”

Sedangkan tentang PPPK pada Pasal 1 Ayat 4 yang menjelaskan keberadaan PPPK dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 sebagai berikut,

“Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan dan atau menduduki jabatan pemerintahan.”

PNS dengan jelas disebutkan sebagai pegawai tetap pemerintah atau diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap.

Sementara, PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pokok dan fungsi pada pemerintahan.

Artinya, PNS ketika diangkat normalnya akan menjadi ASN sampai batas usia pensiun yang telah ditentukan dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.

Sementara PPPK hanya sampai pada batas perjanjian yang telah ditentukan saat pertama kali menandatangani kontrak.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....