Kemenag Sulbar Pastikan Pola Belajar Ramadan Madrasah sesuai SEB 3 Menteri
- 11 Mar 2026 12:01 WIB
- Mamuju
RRI.CO.ID, Mamuju - Kementerian Agama Sulawesi Barat menegaskan pola pembelajaran madrasah selama Ramadan mengikuti Surat Edaran Bersama tiga menteri.
Kebijakan ini menyamakan jadwal belajar, libur, dan belajar mandiri madrasah dengan satuan pendidikan di bawah Kemendikdasmen dan Kemendagri.
Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Sulbar, H. Misbahuddin, Rabu 11 Maret 2026 menjelaskan regulasi Ramadan madrasah berlandaskan keputusan bersama tiga kementerian terkait.
“Kebijakan pembelajaran di bulan Ramadan ini sama dengan yang ada di Kemendikdasmen, karena regulasinya ditandatangani tiga menteri,” ujarnya.
Ia menambahkan, madrasah di Sulawesi Barat wajib menyesuaikan kalender akademik Ramadan, termasuk pengaturan belajar tatap muka, belajar mandiri, dan libur Idulfitri.
Menurut Misbahuddin, penyamaan pola ini penting agar orang tua dan siswa memiliki kepastian jadwal belajar yang seragam di seluruh satuan pendidikan.
“Dengan pola yang sama, madrasah tidak lagi dianggap tertinggal, justru selaras dengan sekolah umum dalam mengatur pembelajaran Ramadan,” kata Misbahuddin.
Kemenag pusat sebelumnya bersama Kemendikdasmen dan Kemendagri telah menerbitkan SEB yang mengatur teknis pembelajaran Ramadan, termasuk masa belajar di rumah dan libur.
Kanwil Kemenag Sulawesi Barat mendorong seluruh madrasah segera mensosialisasikan jadwal Ramadan kepada siswa dan orang tua agar transisi belajar ke masa puasa berjalan lancar.
Koordinasi dengan pemerintah daerah serta dinas pendidikan setempat juga diintensifkan agar implementasi SEB tiga menteri di madrasah berjalan seragam di seluruh kabupaten.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....