Dinas Pendidikan Sulbar Atur Libur Ramadhan bagi Siswa
- 09 Feb 2026 12:54 WIB
- Mamuju
RRI.CO.ID, Mamuju - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulawesi Barat memastikan aturan libur Ramadan dan Idulfitri 2026 bagi siswa masih mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulbar, Saifuddin, menjelaskan ketentuan libur bersama Ramadan dan Lebaran itu berlaku untuk seluruh satuan pendidikan di daerah.
“Ya, sampai sekarang ini kita mengacu pada surat keputusan bersama Menteri Pendidikan, Menteri Agama, Kemenpan dan BKN terkait aturan libur bersama Ramadan,” kata Saifuddin saat ditemui di kantornya, Senin, 9 Februari 2026.
Ia menerangkan, berdasarkan SKB tersebut, libur Ramadan bagi siswa diawali dengan masa libur sekitar satu minggu, kemudian sekolah kembali masuk sebelum libur lagi menjelang Idulfitri.
“Waktu Ramadan itu diawali dengan libur selama satu minggu, kemudian sekolah lagi masuk, nah sebelum Lebaran itu libur lagi, jadi kalau total durasi liburnya sendiri kalau saya tidak salah itu dua minggu,” ujarnya.
Saifuddin menambahkan, detail tanggal pasti libur Ramadan dan Idulfitri tercantum lengkap dalam surat keputusan bersama, sehingga sekolah diminta menyesuaikan kalender pendidikan masing-masing.
Selain itu, selama Ramadan, jam aktif belajar di sekolah juga dikondisikan atau dikurangi durasinya, menyesuaikan kondisi siswa yang menjalankan ibadah puasa. Menurutnya, pengaturan ulang hari efektif belajar dan jam pelajaran tersebut diharapkan tidak mengurangi kualitas layanan pendidikan, sekaligus memberi ruang penguatan karakter keagamaan siswa.
Ia menyebut, hingga kini belum ada regulasi baru yang mewajibkan libur penuh selama Ramadan, sehingga Disdikbud Sulbar tetap mengacu pada SKB yang sudah berlaku.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....