Hibah Tidak Boleh Lebih dari Sepertiga Harta

  • 19 Nov 2025 05:59 WIB
  •  Mamuju

KBRN, Mamuju: Dialog Mutiara Pagi di RRI Mamuju kembali mengangkat tema fiqih mawaris dalam siaran Rabu (19/11/2025) pagi. Dalam kesempatan tersebut, Ustadz Abdul Wahab, Dosen Pendidikan Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Mamuju (Unimaju) menegaskan bahwa pemberian hibah memiliki batasan tertentu dalam ajaran Islam, terutama terkait total harta yang dimiliki seseorang.

Menurutnya, hibah tidak boleh diberikan secara berlebihan hingga mengganggu hak para ahli waris. Ia menjelaskan bahwa ada ketentuan khusus mengenai batas maksimal hibah yang diperbolehkan.

“Untuk hibah tidak boleh lebih dari sepertiga, jadi sebanyak-banyaknya sepertiga dari total harta yang dimiliki”, ujar Ustadz Abdul Wahab. Penekanan ini disampaikan untuk menghindari munculnya perselisihan dalam pembagian warisan di kemudian hari.

Dialog Mutiara Pagi di RRI Mamuju merupakan program rutin yang hadir setiap hari mulai pukul 05.30 hingga 06.00 WITA. Program ini menampilkan berbagai topik berbeda setiap harinya, mulai dari pembahasan keagamaan, sosial, hingga edukasi umum. Khusus materi fiqih mawaris, pembahasan dijadwalkan setiap hari Rabu dan kerap menjadi salah satu segmen yang dinantikan pendengar.

Masyarakat dapat mengikuti siaran RRI Mamuju melalui frekuensi FM 96 dan 100,2 MHz. Selain itu, siaran juga dapat diakses lebih mudah melalui aplikasi RRI Digital maupun layanan streaming di rri.co.id. Dengan berbagai kanal tersebut, informasi dan edukasi dari para narasumber dapat menjangkau pendengar secara lebih luas.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....