Disdik Sulsel: Siswa Muslim Wajib Hafal Juz 30

  • 25 Jun 2025 08:40 WIB
  •  Mamuju

KBRN, Mamuju: Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan (Disdik Sulsel) resmi mengeluarkan surat edaran tentang program hafalan Al-Qur’an Juz 30 bagi siswa, guru, dan tenaga pendidik yang beragama Islam di jenjang SMA/SMK/SLB se-Sulsel.

Surat edaran tersebut tertuang dalam Nomor 100.3.4/3300/DISDIK dan diteken oleh Kepala Disdik Sulsel, Iqbal Nadjamuddin, pada 7 Juni 2025 lalu. Kebijakan ini menjadi upaya membangun karakter spiritual dan peningkatan kualitas belajar peserta didik.

Kepala Disdik Sulsel, Iqbal Nadjamuddin, menegaskan bahwa program ini bukan menjadi syarat kelulusan maupun kenaikan kelas, melainkan sebagai sarana meningkatkan kemampuan belajar siswa.

“Kita berharap para siswa/siswi khususnya yang beragama Islam bisa rutin untuk membaca Al-Qur’an, yang agama lain menyesuaikan dengan peraturan sekolah masing-masing," kata Iqbal, dikutip dari Antara, Rabu (25/6/2025).

Ia juga menyebutkan bahwa dengan menghafal Al-Qur’an, siswa dapat meningkatkan daya ingat, konsentrasi, dan kemampuan akademik mereka secara menyeluruh.

Dalam surat edaran, disebutkan bahwa dasar dari kebijakan ini merujuk pada Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 yang menekankan tujuan pendidikan nasional untuk menciptakan manusia yang beriman, berakhlak mulia, sehat, dan berilmu.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....