Kemenkum Sulbar dalami Produk Hukum Daerah
- 01 Okt 2026 11:54 WIB
- Mamuju
RRI.CO.ID, Mamuju - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat melakukan pendalaman terhadap produk hukum daerah yang akan dijadikan bahan Analisis dan Evaluasi (Anev) Tahun 2026.
Pendalaman itu dilakukan melalui Rapat Pemetaan Produk Hukum Daerah sebagai Bahan Analisis dan Evaluasi yang Belum Memenuhi Kaidah HAM Tahun 2026. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Seno Adji Kanwil Kemenkum Sulbar, Selasa, 29 September 2026, dan dibuka oleh Saibuddin.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim, mengatakan pemetaan ini penting agar objek Anev ditentukan berdasarkan data dan informasi yang komprehensif. Menurutnya, penelaahan regulasi tidak cukup hanya melihat bunyi normanya saja.
Ia menegaskan, evaluasi harus mencermati kesesuaian substansi dengan peraturan perundang-undangan terbaru, relevansinya dengan kebutuhan masyarakat saat ini, hingga bagaimana regulasi tersebut diterapkan di lapangan, terutama dari perspektif Hak Asasi Manusia.
"Rekomendasi yang kita hasilkan harus punya dasar yang jelas dan bisa ditindaklanjuti. Karena itu penelaahannya harus menyeluruh, mulai dari substansinya, perkembangan kebutuhan masyarakat, implementasinya, serta perspektif penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM," ujar Saefur.
Saefur juga menekankan, hasil pemetaan kali ini masih bersifat sementara dan belum menjadi keputusan final. Penentuan objek Anev 2026 masih akan melalui penelaahan lanjutan oleh tim.
Dalam rapat tersebut, tim menginventarisir enam produk hukum daerah. Keenamnya adalah Perda Provinsi Sulbar Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pemberian ASI Eksklusif, Perda Kabupaten Mamuju Nomor 8 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok, Perda Provinsi Sulbar Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perlindungan Anak, Perda Provinsi Sulbar Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Perda Provinsi Sulbar Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Hutan, serta Ranperda Provinsi Sulbar tentang Peningkatan Gizi.
Rapat melibatkan Kanwil Kemenkum Sulbar, Pemprov Sulbar, Pemkab Mamuju, dan Tim Analisis dan Evaluasi Kanwil Kementerian HAM Sulbar. Berbagai masukan lintas instansi dihimpun sebagai informasi awal terkait substansi dan implementasi masing-masing regulasi.
Selanjutnya, Kanwil Kemenkum Sulbar akan menindaklanjuti dengan penelaahan hasil pemetaan, penyusunan kertas kerja, pengumpulan data dukung, dan pelibatan perangkat daerah terkait untuk menghasilkan rekomendasi yang relevan dengan kebutuhan daerah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....