HUT Ke-81 RI, 97 Narapidana Rutan Pasangkayu Terima Remisi
- 17 Agt 2026 13:55 WIB
- Mamuju
RRI.CO.ID, Mamuju– Sebanyak 97 orang narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pasangkayu menerima Remisi Umum (RU) dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin 17 Agustus 2026.
Penyerahan remisi yang berlangsung di Rutan Kelas IIB Pasangkayu tersebut dimulai pada pukul 10.00 WITA dan berjalan dengan tertib, aman, serta lancar.
Berdasarkan data resmi Rutan Kelas IIB Pasangkayu, dari total penerima hak pengurangan masa pidana tersebut, seluruhnya merupakan penerima Remisi Umum I (RU I) yakni sebanyak 97 orang, sedangkan untuk Remisi Umum II (RU II) tercatat nihil.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Plh. Kepala Rutan Kelas IIB Pasangkayu, Husnis Mujib, Kasubsi Pelayanan Tri Ahmad Setiawan, Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Bagus, serta jajaran petugas Rutan Kelas IIB Pasangkayu.
Kepala Rutan Kelas IIB Pasangkayu, Nanang Badruzzaman, menyampaikan bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi atas pemenuhan hak narapidana yang terus menunjukkan perilaku baik selama masa pembinaan.
"Kegiatan Pemberian Remisi Umum Tahun 2026 pada Rutan Kelas IIB Pasangkayu telah dilaksanakan dengan baik dan berjalan tertib, aman, dan lancar. Sebanyak 97 orang narapidana memperoleh Remisi Umum I, sedangkan Remisi Umum II nihil," ujar Nanang Badruzzaman.
Ia juga menambahkan komitmen jajarannya untuk terus meningkatkan pelayanan dan pemenuhan hak-hak warga binaan.
"Rutan Kelas IIB Pasangkayu akan terus melaksanakan pembinaan dan pemenuhan hak-hak narapidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta meningkatkan pelayanan pemasyarakatan secara optimal," tegasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....