Rutan Pasangkayu Dukung Pemusnahan Barang Bukti Inkracht
- 10 Jun 2026 18:41 WIB
- Mamuju
RRI.CO.ID, Pasangakyu – Rumah Tahanan Negara Rutan Kelas IIB Pasangkayu menegaskan komitmennya mendukung proses penegakan hukum melalui kehadiran dalam kegiatan pemusnahan barang bukti inkracht di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kejari Pasangkayu, Rabu 10 Juni 2026.
Kepala Rutan Kelas IIB Pasangkayu, Nanang Badruzzaman, menyampaikan bahwa kehadiran pihaknya dalam kegiatan ini merupakan wujud nyata dukungan Rutan Pasangkayu terhadap proses penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.
"Kegiatan pemusnahan barang bukti ini adalah bagian dari rangkaian proses hukum terhadap perkara pidana yang telah mendapatkan putusan tetap dari pengadilan. Kami hadir sebagai bentuk sinergitas antar instansi penegak hukum untuk memastikan barang bukti dimusnahkan sesuai dengan prosedur yang berlaku," ujar Nanang.
Pemusnahan barang bukti tersebut melibatkan berbagai jenis barang bukti hasil tindak pidana. Proses eksekusi pemusnahan dilakukan dengan metode yang disesuaikan dengan jenis barang bukti masing-masing, guna memastikan seluruhnya tidak dapat dipergunakan kembali.
Nanang menambahkan, ke depannya Rutan Kelas IIB Pasangkayu berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi dengan APH dan instansi terkait di Kabupaten Pasangkayu. Menurutnya, kolaborasi yang solid antar lembaga sangat krusial dalam menjaga stabilitas keamanan dan penegakan hukum di wilayah hukum Pasangkayu.
"Kami akan terus mendukung upaya-upaya penegakan hukum melalui koordinasi yang baik, sehingga sinergi antar instansi dapat terus terjaga demi kepentingan masyarakat dan supremasi hukum," pungkasnya.
Secara keseluruhan, rangkaian kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut berjalan dengan tertib, aman, dan lancar hingga seluruh proses selesai dilaksanakan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....