Kejari Mamuju Musnahkan Barang Bukti 104 Perkara, Ajak Perangi Narkoba
- 10 Jun 2026 15:44 WIB
- Mamuju
RRI.CO.ID, Mamuju– Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju menggelar pemusnahan massal barang rampasan dan barang bukti dari 104 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Kegiatan eksekusi ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Mamuju, Fitri Zulfahmi, di halaman Kantor Kejari Mamuju pada Rabu 10 Juni 2026.
Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk komitmen profesionalisme Kejaksaan dalam menuntaskan putusan pengadilan, sekaligus memastikan seluruh barang bukti tersebut dihancurkan secara total agar tidak dapat disalahgunakan.
Dalam keterangannya, Fitri Zulfahmi merincikan bahwa dari total 104 perkara yang dieksekusi kali ini, mayoritas didominasi oleh tindak pidana narkotika. Rincian kluster perkara tersebut meliputi , delapan puluh perkara tindak pidana narkotika, dua puluh pidana Kejahatan terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) serta empat Tindak Pidana Keamanan Negara dan Tindak Pidana Umum lainnya.
Sementara barang bukti yang dimusnahkan secara transparan di hadapan unsur Forkopimda dan instansi terkait diantaranya narkotika jenis sabu, Sebanyak 239 saset dengan total berat mencapai 363,8299 gram, pil ekstasi 1 butir, Obat jenis tramadol 1.470 tablet, Obat Daftar G: Sebanyak 39.538 butir.
Barang Bukti Kasus Oharda & Keamanan Negara: Berbagai jenis senjata tajam, pakaian korban dan pelaku, perangkat elektronik, flashdisk, serta dokumen digital berupa rekaman CCTV yang menjadi alat bukti kunci di persidangan. Jaminan Transparansi dan Pesan untuk Masyarakat
Pemusnahan yang dilakukan secara terbuka ini sengaja digelar untuk memberikan kepercayaan penuh kepada publik. Kejari Mamuju memastikan tidak ada ruang bagi penyalahgunaan barang bukti di lingkungan internal kejaksaan.
"Kita menunjukkan kepada masyarakat umum bahwa hasil barang bukti yang sudah diputus Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, maupun Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap, dilaksanakan secara transparan, dimusnahkan. Dan kita meyakinkan kepada masyarakat bahwa tidak ada penyalahgunaan barang bukti narkotika ini di dalam keluarga Kejaksaan," tegas Fitri Zulfahmi saat diwawancarai oleh RRI seusai kegiatan.
"Artinya semua barang bukti jelas, pasti, dan transparan itu dimusnahkan untuk disaksikan oleh masyarakat," imbuhnya.
Di samping itu, Fitri juga menyelipkan pesan mendalam kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya di wilayah hukum Mamuju, untuk ikut aktif membentengi generasi muda dari bahaya gelap narkoba.
"Pesan kita dalam pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini, menyampaikan kepada masyarakat untuk senantiasa ikut juga di dalam pencegahan terjadinya tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkotika di kalangan kaula muda kita. Kami berharap peran serta masyarakat untuk memberikan informasi dan keterangan kepada pihak penyidik jika terdapat peredaran narkotika di daerah kampung, desa, atau dusunnya," pungkasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....