Bayar Zakat Fitrah Sesuai Beras yang Dikonsumsi, Ini Penjelasan Pemkab Mamuju

  • 28 Feb 2026 14:00 WIB
  •  Mamuju

RRI.CO.ID, Mamuju: Pemerintah Kabupaten Mamuju menetapkan besaran zakat fitrah 1447 Hijriah melalui Keputusan Bupati Nomor 120 Tahun 2026.

Kewajiban zakat fitrah ditunaikan sesuai dengan makanan pokok yang dikonsumsi masyarakat selama minimal satu bulan terakhir. Ketentuan ini penting dipahami agar zakat yang ditunaikan sesuai dengan syariat.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Mamuju menjelaskan bahwa masyarakat tidak boleh membayar zakat dengan beras kualitas rendah jika sehari-hari mereka mengonsumsi beras kualitas lebih baik.

"Jika selama bulan Ramadhan seseorang mengonsumsi beras premium, maka zakat fitrahnya harus dengan beras premium atau nilainya setara beras premium yaitu Rp42.000. Tidak boleh membayar dengan beras medium atau nilai yang lebih rendah," demikian penjelasan yang tertuang dalam sosialisasi keputusan bupati.

Adapun rincian lengkap nilai zakat fitrah berdasarkan jenis beras:

  1. Beras Merah/Khusus: Rp70.000 per jiwa (3,5 liter x Rp20.000)
  2. Beras Premium: Rp42.000 per jiwa (3,5 liter x Rp12.000)
    Meliputi: Beras Nurmadinah, NM, Putri Duyung, Putri Bugis, Mantap, Royal, Mawar Sehati, Mangga, dan sejenisnya
  3. Beras Medium: Rp38.500 per jiwa (3,5 liter x Rp11.000)
    Meliputi: Beras Bambu/Malolo, Sinar Madinah, Mawar Melatih, Nenas Spesial, Bang Jarwo, Ketupat, dan sejenisnya
  4. Beras SPHP/Bulog: Rp35.000 per jiwa (3,5 liter x Rp10.000)

Bagi masyarakat yang mengonsumsi makanan pokok non beras, zakat fitrah ditetapkan sebesar 3,5 liter per jiwa dengan nilai menyesuaikan harga lokal yang berlaku.

Keputusan Bupati ini mulai berlaku sejak ditetapkan dan telah disosialisasikan kepada seluruh camat, kepala KUA, lurah, dan kepala desa se-Kabupaten Mamuju untuk diteruskan kepada pengurus masjid dan masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....