Kemenkum Sulbar Kaji Efektivitas Perda Ternak, Libatkan Pemkab Pasangkayu
- 01 Okt 2026 11:54 WIB
- Mamuju
RRI.CO.ID, Mamuju — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat mengkaji efektivitas pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pasangkayu Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pengawasan dan Penertiban Hewan Ternak dengan melibatkan pemerintah daerah dan perangkat terkait.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menyampaikan hal itu menanggapi pelaksanaan Analisis dan Evaluasi Perda Kabupaten Pasangkayu di Ruang Rapat Seno Adji Kanwil Kemenkum Sulbar dan melalui Zoom Meeting, Selasa, 29 September 2026.
Saefur menilai keterlibatan pemerintah daerah dalam proses analisis dan evaluasi penting untuk mempertemukan substansi regulasi dengan kondisi yang dihadapi dalam pelaksanaan di lapangan.
"Regulasi akan lebih tepat ketika penyusunannya maupun evaluasinya mempertimbangkan kondisi nyata di daerah. Karena itu, masukan dari pemerintah daerah dan perangkat terkait menjadi bagian penting dalam merumuskan rekomendasi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat," ujar Saefur Rochim.
Analis Hukum Ahli Muda Kanwil Kemenkum Sulbar, Astuti Toding, menyampaikan bahwa pelibatan pemerintah daerah merupakan bagian dari meaningful participation dalam proses analisis dan evaluasi.
"Pelibatan pemerintah daerah memberikan ruang bagi perangkat daerah untuk menyampaikan kondisi faktual, pengalaman dalam pelaksanaan Perda, serta tanggapan terhadap temuan sementara. Dengan demikian, rekomendasi yang dihasilkan tidak hanya berdasarkan aspek normatif, tetapi juga mempertimbangkan kondisi empiris di daerah," ujar Astuti Toding.
Dalam diskusi, Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Pasangkayu menyampaikan kondisi implementasi di lapangan, termasuk keterbatasan fasilitas penanganan hewan ternak yang berkeliaran serta karakteristik wilayah pertanian dan kondisi masyarakat.
Pembahasan juga mencakup mekanisme penanganan hewan ternak, kebutuhan sarana dan prasarana, serta aspek keselamatan masyarakat dan petugas dalam pelaksanaan penertiban.
Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari pembahasan sementara yang lebih dulu digelar Tim Analisis dan Evaluasi Kanwil Kemenkum Sulbar pada 23 September 2026, yang menyoroti sejumlah ketentuan dalam Perda perlu pendalaman, mulai dari rumusan norma yang rancu, ketepatan rujukan, kesalahan penulisan, hingga kesesuaian dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pemerintah Kabupaten Pasangkayu melalui Bagian Hukum dan perangkat daerah terkait turut memberikan pandangan bahwa beberapa ketentuan dalam Perda tersebut perlu dikaji kembali agar sesuai dengan kondisi dan kebutuhan saat ini.
Seluruh masukan tersebut akan menjadi bagian dari kertas kerja dan laporan Analisis dan Evaluasi yang disusun Kanwil Kemenkum Sulbar. Hasilnya akan disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Pasangkayu sebagai bahan dalam menentukan tindak lanjut regulasi sesuai kewenangan dan perkembangan peraturan perundang-undangan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....