Kemenkum Sulbar Evaluasi Perda Ternak, Dorong Regulasi Lebih Adaptif

  • 01 Okt 2026 11:52 WIB
  •  Mamuju

RRI.CO.ID, Mamuju — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat mendorong penguatan kualitas regulasi daerah melalui Analisis dan Evaluasi terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Pasangkayu Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pengawasan dan Penertiban Hewan Ternak.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menyampaikan hal itu menanggapi pelaksanaan Analisis dan Evaluasi Perda Kabupaten Pasangkayu yang berlangsung di Ruang Rapat Seno Adji Kanwil Kemenkum Sulbar dan melalui Zoom Meeting, Selasa, 29 September 2026.

Menurut Saefur, keterlibatan pemerintah daerah dalam proses analisis dan evaluasi penting untuk mempertemukan substansi regulasi dengan kondisi yang dihadapi dalam pelaksanaan di lapangan.

"Regulasi akan lebih tepat ketika penyusunannya maupun evaluasinya mempertimbangkan kondisi nyata di daerah. Karena itu, masukan dari pemerintah daerah dan perangkat terkait menjadi bagian penting dalam merumuskan rekomendasi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat," ujar Saefur Rochim.

Analis Hukum Ahli Muda Kanwil Kemenkum Sulbar, Astuti Toding, menjelaskan bahwa pelibatan pemerintah daerah merupakan bagian dari meaningful participation dalam proses analisis dan evaluasi.

"Pelibatan pemerintah daerah memberikan ruang bagi perangkat daerah untuk menyampaikan kondisi faktual, pengalaman dalam pelaksanaan Perda, serta tanggapan terhadap temuan sementara. Dengan demikian, rekomendasi yang dihasilkan tidak hanya berdasarkan aspek normatif, tetapi juga mempertimbangkan kondisi empiris di daerah," ujar Astuti Toding.

Dalam pembahasan sementara yang lebih dulu digelar pada Rabu, 23 September 2026, Tim Analisis dan Evaluasi Kanwil Kemenkum Sulbar menemukan sejumlah ketentuan yang masih memerlukan pendalaman, mulai dari rumusan norma yang rancu atau ambigu, ketepatan rujukan, hingga kesalahan penulisan.

Dasar hukum yang tercantum dalam Perda juga ditelaah kembali untuk memastikan kesesuaiannya dengan perkembangan peraturan perundang-undangan.

Analis Hukum Kanwil Kemenkum Sulbar, Nimat Nouval Imran, menjelaskan pentingnya memahami dasar hukum jabatan fungsional analis hukum dalam pelaksanaan analisis dan evaluasi, termasuk pemahaman terhadap tujuan pembentukan Perda melalui konsiderans menimbang untuk melihat dasar kewenangan pembentukannya.

Sementara itu, analis hukum Yustio Rony Saputro menjelaskan penggunaan Pedoman Enam Dimensi Badan Pembinaan Hukum Nasional sebagai kerangka Analisis dan Evaluasi, yang meliputi dimensi Pancasila, ketepatan jenis peraturan perundang-undangan, disharmoni pengaturan, kejelasan rumusan, kesesuaian asas bidang hukum, dan efektivitas pelaksanaan peraturan perundang-undangan.

Pembahasan juga memberikan perhatian terhadap ketentuan pidana dalam Perda seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dalam diskusi virtual pada 29 September 2026, Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Pasangkayu menyampaikan kondisi implementasi di lapangan, termasuk keterbatasan fasilitas penanganan hewan ternak yang berkeliaran serta karakteristik wilayah pertanian dan kondisi masyarakat.

Pembahasan juga mencakup mekanisme penanganan hewan ternak, kebutuhan sarana dan prasarana, serta aspek keselamatan masyarakat dan petugas dalam pelaksanaan penertiban.

Pemerintah Kabupaten Pasangkayu melalui Bagian Hukum dan perangkat daerah terkait turut memberikan pandangan bahwa beberapa ketentuan dalam Perda tersebut perlu dikaji kembali agar sesuai dengan kondisi dan kebutuhan saat ini.

Seluruh masukan tersebut akan menjadi bagian dari kertas kerja dan laporan Analisis dan Evaluasi yang disusun Kanwil Kemenkum Sulbar. Hasilnya akan disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Pasangkayu sebagai bahan dalam menentukan tindak lanjut regulasi sesuai kewenangan dan perkembangan peraturan perundang-undangan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....