Kemenkum Sulbar Pacu Perda Tantribum untuk Mamuju tengah
- 30 Sep 2026 18:52 WIB
- Mamuju
RRI.CO.ID, Mamuju – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Barat mendorong Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) untuk menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Tantribum).
Hal tersebut mengemuka saat Kepala Kanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim, menerima audiensi jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mamuju Tengah di Mamuju, Selasa 29 September 2026.
Kakanwil Saefur Rochim menyayangkan belum adanya Perda Tantribum di Mamuju Tengah sejak daerah tersebut dimekarkan, padahal regulasi tersebut menjadi payung hukum krusial bagi Satpol PP dalam menjaga ketertiban masyarakat.
Merespons kondisi tersebut, Saefur menginstruksikan para Perancang Peraturan Perundang-undangan Kemenkum Sulbar untuk mengubah pola kerja dari pasif menjadi proaktif menjemput bola ke pemerintah daerah.
"Perancang jangan hanya menunggu draf rancangan Perda masuk baru diharmonisasi. Kita harus proaktif melihat persoalan di lapangan, menginventarisasi kebutuhan hukum daerah, lalu memberi masukan strategis ke Pemkab," tegas Saefur.
Saefur memastikan Kanwil Kemenkum Sulbar siap mendampingi penuh Pemkab Mamuju Tengah dalam seluruh tahapan pengharmonisasian, pembulatan, hingga pemantapan konsepsi regulasi Tantribum agar tidak bertentangan dengan perundang-undangan di atasnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....