Kemenkum Sulbar Dalami Arah Kebijakan Indikasi Geografis

  • 29 Sep 2026 05:32 WIB
  •  Mamuju

RRI.CO.ID, Mamuju — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat memperdalam arah kebijakan Indikasi Geografis (IG) untuk mendorong pelindungan produk unggulan daerah yang tidak hanya kuat secara regulasi, tetapi juga efektif dalam penerapannya.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menyampaikan hal itu menanggapi pelaksanaan Diskusi Strategi Kebijakan Kanwil Kementerian Hukum Jawa Barat bertema "Reformulasi Kebijakan Indikasi Geografis: Menuju Optimalisasi Pelindungan dan Monetisasi Produk Unggulan Daerah" yang diikuti jajaran Kanwil Kemenkum Sulbar di Ruang Rapat Kadiv P3H, Senin, 28 September 2026.

Kegiatan berlangsung secara hibrida, berpusat di Aula Soepomo Kanwil Kemenkum Jawa Barat dan difasilitasi melalui Zoom Meeting, serta diikuti secara daring oleh sejumlah Kantor Wilayah lain, termasuk Sulawesi Barat, Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi Tenggara.

Menurut Saefur, kebijakan IG perlu terus dikaji agar mampu menjawab kebutuhan daerah dan memberikan pelindungan yang efektif terhadap produk yang memiliki karakteristik serta reputasi khas.

"Indikasi Geografis memiliki potensi untuk memberikan nilai tambah bagi produk unggulan daerah. Karena itu, kebijakan yang dibangun perlu memastikan aspek pelindungan dapat berjalan secara efektif sekaligus memberi ruang bagi pengembangan potensi ekonomi daerah," ujar Saefur Rochim.

Dalam diskusi, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat, Asep Sutandar, menekankan pentingnya memastikan regulasi IG tidak hanya baik secara normatif, tetapi juga dapat diterapkan secara efektif di lapangan. Diskusi tersebut sejalan dengan fokus evaluasi dampak kebijakan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Permenkumham Nomor 12 Tahun 2019 tentang Indikasi Geografis.

Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum, Andry Indrady, mengapresiasi kajian analisis kebijakan yang disusun Kanwil Kemenkum Jabar dengan dukungan data primer dan isu yang relevan dengan masyarakat. Menurutnya, tata kelola IG di daerah masih banyak menggunakan pendekatan top-down sehingga diperlukan evaluasi dan penyesuaian strategi kebijakan.

Diskusi turut menghadirkan Direktur Merek dan Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Fajar Sulaeman Taman, yang menyampaikan materi bertajuk "Indikasi Geografis Tidak Berakhir di Sertifikat: Reformulasi Kebijakan Indikasi Geografis Menuju Optimalisasi Perlindungan dan Monetisasi Produk Unggulan Daerah". Narasumber lain, akademisi Universitas Padjadjaran Miranda Risang Ayu, turut memberikan perspektif akademik mengenai kebermanfaatan kebijakan Indikasi Geografis.

Sebagai bagian dari inovasi penyelenggaraan, panitia DSK Jawa Barat 2026 menghadirkan sejumlah pendekatan interaktif, termasuk aplikasi Mentimeter untuk menjaring opini audiens, simulasi kasus, serta video pengantar dan teaser kreatif, sebagai upaya menjadikan evaluasi kebijakan lebih menjangkau publik dan tidak sekadar bersifat seremonial.

Diskusi tersebut menjadi ruang bagi jajaran Kanwil Kemenkum Sulbar untuk memperkaya perspektif mengenai arah kebijakan IG dan relevansinya dengan pengembangan produk unggulan daerah, termasuk dalam mendukung optimalisasi pelindungan produk IG seperti Kopi Kurrak Polewali Mandar yang telah dimiliki Sulawesi Barat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....