Kemenkum Sulbar Dorong Karya Musisi Pasangkayu Tercatat dan Terlindungi
- 24 Sep 2026 18:28 WIB
- Mamuju
RRI.CO.ID, Pasangkayu — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat mendorong pencipta dan pelaku seni tidak berhenti pada proses menghasilkan karya, tetapi turut memastikan karya musik yang diciptakan terdokumentasi dan memperoleh pelindungan Kekayaan Intelektual.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menyampaikan hal itu menanggapi pelaksanaan Sosialisasi Kebijakan Tarif PNBP Kekayaan Intelektual dan Fasilitasi Pencatatan Hak Cipta Lagu/Musik dengan Tarif Rp0 di Aula Hotel Trisakti, Kabupaten Pasangkayu, Kamis, 24 September 2026.
Menurut Saefur, proses penciptaan lagu melibatkan ide, kreativitas, waktu, hingga produksi yang perlu dihargai sebagai karya intelektual. Karena itu, pemahaman mengenai pencatatan Hak Cipta perlu menjadi bagian dari ekosistem berkarya para musisi.
"Di balik sebuah karya musik terdapat proses kreatif yang panjang. Karena itu, pencipta perlu memahami bagaimana karya tersebut didokumentasikan dan dicatatkan agar memiliki bukti administratif yang mendukung pelindungannya," ujar Saefur Rochim.
Kebijakan tarif Rp0 untuk pencatatan Hak Cipta lagu dan/atau musik mulai berlaku 1 Agustus 2026 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah mendorong lebih banyak karya musik tercatat dalam basis data nasional, sekaligus memperkuat tata kelola royalti yang lebih transparan melalui integrasi dengan Pusat Data Lagu dan/atau Musik.
Dalam kegiatan tersebut, penyanyi dan pencipta lagu Musbar membawakan materi mengenai pelindungan Hak Cipta bagi penyanyi dan pencipta lagu dalam pengembangan ekonomi kreatif. Sementara M. Yusuf menjelaskan tahapan penciptaan lagu, mulai dari menentukan ide dan konsep, menyusun lirik, melodi dan komposisi, aransemen, hingga rekaman dan produksi.
Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Juani, kemudian memberikan pemahaman teknis mengenai pencatatan Hak Cipta lagu dan/atau musik melalui layanan E-Hak Cipta, mulai dari pembuatan akun, pengisian formulir, pengunggahan dokumen, hingga penerbitan surat pencatatan.
Saefur menilai, perpaduan antara edukasi kreatif dan pemahaman administrasi Kekayaan Intelektual penting agar pencipta dapat mengelola karya secara lebih tertib.
"Pencatatan bukan hanya mengenai administrasi, tetapi menjadi bagian dari upaya membangun kesadaran pencipta untuk mengenali, mendokumentasikan, dan melindungi karya yang dihasilkan," kata Saefur Rochim.
Pola sosialisasi dan fasilitasi serupa sebelumnya telah dilaksanakan Kanwil Kemenkum Sulbar di Kabupaten Mamasa, di mana tim berhasil memfasilitasi tujuh pencatatan hak cipta lagu dan musik secara langsung dengan tarif Rp0.
Melalui kegiatan tersebut, Kanwil Kemenkum Sulbar mendorong pencipta dan pelaku seni memanfaatkan tarif Rp0 serta membuka ruang fasilitasi dan pendampingan pencatatan Hak Cipta bagi karya lagu dan/atau musik.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....