Kemenkum Sulbar Matangkan Standar Pengembangan Aplikasi dari Hulu ke Hilir

  • 17 Sep 2026 07:38 WIB
  •  Mamuju

RRI.CO.ID, Mamuju — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat menilai pengembangan aplikasi membutuhkan standar yang jelas sejak perencanaan hingga penerapan agar kualitas dan keamanan sistem tetap terjaga.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menyampaikan hal itu menanggapi Rapat Pembahasan Rancangan Pedoman Pembangunan dan Pengembangan Aplikasi Kementerian Hukum melalui Zoom Meeting dari Aula Pengayoman, Selasa, 15 September 2026.

Saefur menyampaikan, pengaturan setiap tahapan pengembangan penting untuk mengurangi risiko gangguan ketika aplikasi mulai digunakan.

"Setiap tahapan pembangunan aplikasi perlu memiliki standar dan pengujian yang jelas. Aplikasi tidak hanya harus selesai dibuat, tetapi juga harus dipastikan aman, dapat berjalan dengan baik, dan siap digunakan sebelum masuk ke lingkungan produksi," ujar Saefur Rochim.

Saefur menambahkan, dokumentasi dan pengelolaan kode sumber diperlukan agar setiap perubahan aplikasi dapat ditelusuri dan dikelola secara tertib.

"Dokumentasi menjadi bagian penting dalam keberlanjutan aplikasi. Setiap perubahan harus dapat ditelusuri sehingga pengembangan berikutnya lebih terukur dan tidak menimbulkan risiko terhadap layanan," lanjutnya.

Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Barat, M. Tahir, menilai penerapan tahapan pengembangan yang jelas akan membantu memastikan aplikasi siap digunakan sebelum masuk ke lingkungan produksi.

"Pemisahan tahapan pengembangan, pengujian, hingga penerapan aplikasi perlu diperhatikan agar sistem yang digunakan telah melalui proses yang memadai. Ini penting untuk menjaga keamanan sekaligus mengurangi risiko gangguan terhadap pekerjaan dan layanan," ujar M. Tahir.

Rapat bersama Tim Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) membahas pemisahan lingkungan Development, Staging, dan Production, termasuk deployment checklist, pengujian keamanan, logging, monitoring, serta klasifikasi risiko aplikasi.

Pemisahan lingkungan pengembangan ini sejalan dengan prinsip Software Development Life Cycle yang umum diterapkan pada standar pengembangan aplikasi pemerintah, mencakup tahapan inisiasi, spesifikasi kebutuhan, desain, pengujian sistem, hingga implementasi dan serah terima sistem.

Penerapan standar pengembangan aplikasi yang matang diharapkan turut mendukung keberlanjutan berbagai inovasi layanan digital yang telah dikembangkan Kanwil Kemenkum Sulbar, seperti aplikasi SUARAKU (Sistem Aspirasi Regulasi dan Umpan Balik Publik) yang digunakan untuk menampung aspirasi masyarakat di bidang hukum.

Seluruh masukan dari rapat tersebut akan menjadi bahan penyempurnaan rancangan pedoman sebelum ditetapkan sebagai acuan pembangunan dan pengembangan aplikasi di lingkungan Kementerian Hukum secara nasional.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....