Rutan Kelas IIB Pasangkayu Razia Kamar Hunian Warga Binaan

  • 15 Sep 2026 06:41 WIB
  •  Mamuju

RRI.CO.ID, Pasangkayu– Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pasangkayu Kanwil Direktorat Pemasyarakatan Sulawesi Barat menggelar razia rutin pada kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Senin 14 September 2026.

Langkah ini diambil untuk menjaga keamanan dan ketertiban serta memastikan lingkungan rutan steril dari barang-barang terlarang.

Penggeledahan yang dimulai pukul 14.20 WITA ini berfokus pada Blok Bougenville dan Blok Isolasi. Dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka. KPR) bersama jajaran petugas pengamanan dan staf, penggeledahan dilakukan secara teliti dengan menyisir seluruh sudut kamar.

Kepala Rutan Kelas IIB Pasangkayu, Muarif Khakim, menyampaikan bahwa razia ini merupakan bagian dari deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib) sekaligus bentuk komitmen Rutan Pasangkayu untuk bersih dari peredaran narkoba dan penggunaan ponsel secara ilegal.

"Kegiatan ini kami lakukan secara rutin untuk meminimalisir masuknya barang-barang terlarang. Tujuan utamanya agar lingkungan Rutan Kelas IIB Pasangkayu senantiasa aman, tertib, dan kondusif," ujar Muarif.

Dalam penggeledahan yang disaksikan langsung oleh perwakilan penghuni kamar tersebut, petugas tidak menemukan adanya narkoba maupun handphone (nihil). Namun, petugas menyita sejumlah barang terlarang yang berpotensi memicu gangguan keamanan, di antaranya, 2 utas tali, 1 buah alat cukur (gillette), 1 buah besi, 1 gulung kawat, 1 batang sikat gigi (diasah/dimodifikasi), 2 botol kaca dan juga 2 piring dan 2 gelas kaca

Seluruh barang temuan hasil razia tersebut telah didata dan diinventarisir oleh petugas untuk selanjutnya dimusnahkan. Selama kegiatan berlangsung, kondisi Rutan Pasangkayu terpantau aman, tertib, dan lancar.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....