Kemenkum Sulbar Periksa Protokol Notaris sebelum Diterima

  • 11 Sep 2026 05:13 WIB
  •  Mamuju

RRI.CO.ID, Mamuju – Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kabupaten Mamuju, Mamuju Tengah, dan Pasangkayu menggelar pemeriksaan menyeluruh terhadap Protokol Notaris almarhumah Darmiah Husain sebelum dialihkan kepada Notaris penerima, Dewi Astriyana Utina, di Mamuju, Kamis 10 September 2026.

Pemeriksaan tersebut mencakup pencocokan fisik, penelusuran bundel akta, serta verifikasi administrasi untuk memastikan seluruh arsip berada dalam kondisi lengkap dan aman.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan bahwa audit dokumen sebelum serah terima dilakukan demi menjamin legalitas serta kepastian hukum bagi masyarakat pemilik akta.

"Protokol Notaris memiliki nilai administrasi tinggi dan menyangkut kepentingan masyarakat luas. Pencocokan dan penelusuran ini penting agar saat terjadi peralihan, tanggung jawab pengelolaan didasarkan pada kondisi dokumen yang benar-benar valid dan tertib," ujar Saefur di Mamuju.

Saefur menambahkan, langkah ketat ini menjadi bukti hadirnya negara dalam mengawasi dan menjamin keamanan dokumen resmi warga, sehingga pergantian penanggung jawab tidak menimbulkan kendala di kemudian hari.

Hasil audit fisik dari MPD Notaris tersebut kini menjadi dasar resmi pelaksanaan penyerahan Protokol Notaris kepada Notaris Dewi Astriyana Utina guna melanjutkan pelayanan kenotariatan di wilayah Sulawesi Barat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....