Kemenkum Sulbar Pastikan Peralihan Protokol Notaris Tertib

  • 11 Sep 2026 05:14 WIB
  •  Mamuju

RRI.CO.ID, Mamuju – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Barat menegaskan pentingnya tata kelola Protokol Notaris dalam menjaga kesinambungan pelayanan hukum dan kepastian arsip akta bagi masyarakat.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim, menyampaikan bahwa ketika seorang Notaris meninggal dunia, berkas dan arsip kenotariatan (Protokol Notaris) harus segera dialihkan pengelolaannya kepada notaris penerima secara tertib dan transparan sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Pergantian pengelola protokol tidak boleh membuat masyarakat kehilangan akses terhadap dokumen yang mereka butuhkan. Pengelolaan yang tertib menjadi kunci menjaga kepastian hukum serta keberlanjutan pelayanan," ujar Saefur di Mamuju, Kamis 10 September 2026.

Penegasan tersebut merespons proses pemeriksaan dan penyerahan Protokol Notaris almarhumah Darmiah Husain kepada Notaris pemegang protokol baru, Dewi Astriyana Utina, di Kabupaten Mamuju.

Pemeriksaan dokumen dan administrasi arsip sebelumnya dilakukan secara mendalam oleh Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kabupaten Mamuju, Mamuju Tengah, dan Pasangkayu melalui pencocokan berkas fisik guna memastikan seluruh arsip terdata lengkap sebelum dilakukannya serah terima resmi.

Kemenkum Sulbar memastikan mekanisime pengawasan ini terus berjalan ketat agar seluruh dokumen legalitas warga di wilayah Sulawesi Barat tetap terjamin keamanannya meskipun terjadi pergantian penanggung jawab.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....