Kemenkum Sulbar Dorong Penguatan Panduan Konsultasi Publik Produk Hukum Daerah

  • 09 Sep 2026 08:38 WIB
  •  Mamuju

RRI.CO.ID, Mamuju— Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat mendorong penguatan panduan pelaksanaan konsultasi publik dalam pembentukan produk hukum daerah agar pelibatan masyarakat dan pemangku kepentingan memiliki mekanisme yang lebih terarah dan konsisten.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menyampaikan hal itu menanggapi kegiatan Diskusi Strategi Kebijakan bertema "Analisis Evaluasi Dampak Kebijakan Permenkumham Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konsultasi Publik dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan" yang diikuti Kanwil Kemenkum Sulbar secara daring dari Aula Oemar Seno Adji, Selasa, 8 September 2026.

"Evaluasi kebijakan perlu menghasilkan rekomendasi yang dapat menjawab kebutuhan pelaksanaan di daerah. Kejelasan mekanisme konsultasi publik penting agar pelibatan masyarakat dapat berjalan terarah dan memberikan kontribusi terhadap kualitas pembentukan regulasi," ujar Saefur Rochim.

Diskusi Strategi Kebijakan tersebut diselenggarakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan di Aula Pancasila dan diikuti secara daring oleh sejumlah Kantor Wilayah lain, termasuk Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, dan Nusa Tenggara Barat. Kegiatan menghadirkan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia Prof. Dr. H. Askari Razak, S.H., M.H., Tokoh Literasi Nasional sekaligus Ketua Tim Penyusun Naskah Akademik Perda Literasi Kabupaten Maros Bachtiar Adnan Kusuma, S.Sos., M.M., serta Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan, Widyastuti, sebagai narasumber.

Menurut Saefur, evaluasi terhadap kebijakan konsultasi publik menjadi ruang untuk melihat kesesuaian antara ketentuan normatif dengan praktik di lapangan, sekaligus mengidentifikasi kebutuhan pembenahan yang dapat ditindaklanjuti.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulbar, John Batara Manikallo, menilai evaluasi kebijakan perlu diarahkan pada penguatan mekanisme yang dapat diterapkan dalam proses pembentukan regulasi di daerah.

"Masukan dari hasil evaluasi perlu diterjemahkan menjadi langkah yang jelas agar pelaksanaan konsultasi publik memiliki standar yang dapat dipahami dan diterapkan oleh pihak-pihak terkait," kata John.

Ketua Tim Analisis dan Evaluasi Kebijakan Kanwil Kemenkum Sulsel, Amirah Balqis, menyampaikan hasil pengumpulan data menunjukkan belum adanya pengaturan yang jelas dan spesifik mengenai pelaksanaan konsultasi publik dalam pembentukan produk hukum daerah. Salah satu rekomendasi jangka pendek yang disampaikan adalah penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan konsultasi publik. Temuan ini melengkapi hasil pengumpulan data lapangan sebelumnya di enam kabupaten di Sulawesi Selatan, yang juga menunjukkan perlunya pengaturan lebih spesifik mengenai mekanisme konsultasi publik terhadap rancangan peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah, termasuk dukungan penganggaran yang lebih jelas.

Sementara itu, Widyastuti menyampaikan bahwa Kantor Wilayah memiliki peran strategis dalam memastikan kebijakan dan standar pembentukan peraturan perundang-undangan nasional diterapkan di daerah dengan tetap memperhatikan kebutuhan masyarakat lokal.

“Keterlibatan publik tidak seharusnya dimaknai sebatas formalitas dalam tahapan pembentukan peraturan, melainkan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan menguji relevansi kebijakan dengan kondisi di lapangan,”katanya

Widyastuti mendorong agar uji publik terhadap rancangan peraturan daerah dilakukan jauh sebelum peraturan ditetapkan, serta mengungkapkan pemanfaatan platform digital seperti e-partisipasi.peraturan.go.id sebagai instrumen memperluas akses masyarakat dalam proses pembentukan peraturan.

“Hasil evaluasi tersebut diharapkan menghasilkan rekomendasi kebijakan yang dapat menjadi bahan pertimbangan Badan Strategi Kebijakan Kementerian Hukum dalam penyempurnaan kebijakan konsultasi publik ke depan,”harapnya

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....