Kemenkum Sulbar Pantau Tren Layanan KI Lewat E-Lapkin
- 07 Sep 2026 17:16 WIB
- Mamuju
RRI.CO.ID, Mamuju — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat mengarahkan pemanfaatan E-Lapkin atau Elektronik Laporan Kinerja untuk memantau perkembangan kinerja layanan secara berkala, termasuk tren permohonan Kekayaan Intelektual (KI) setiap bulan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menyampaikan hal itu saat memimpin rapat Optimalisasi E-Lapkin sebagai Sarana Perencanaan, Pemantauan, dan Dokumentasi Kegiatan di Ruang Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Senin, 7 September 2026.
“E-Lapkin perlu dimanfaatkan untuk melihat perkembangan kinerja secara berkala. Data seperti tren permohonan Kekayaan Intelektual setiap bulan penting ditampilkan agar perkembangan layanan dapat terlihat dan menjadi bahan evaluasi,” ujar Saefur Rochim.
Saefur juga menekankan bahwa E-Lapkin tidak sekadar digunakan mencatat kegiatan setelah pelaksanaan, melainkan perlu dimanfaatkan sejak tahap perencanaan agar kebutuhan kegiatan selaras dengan ketersediaan anggaran. Perencanaan yang realistis dinilai penting agar setiap program dapat berjalan efektif dan sesuai target.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hidayat Yasin, menekankan pemantauan kinerja melalui E-Lapkin perlu dikaitkan dengan target dan prioritas organisasi.
“Data kinerja tidak hanya menjadi catatan administratif, tetapi harus dapat dibaca untuk melihat pencapaian target organisasi. Pemantauan secara berkala menjadi penting agar perkembangan kegiatan dapat diketahui dan ditindaklanjuti,” ujar Hidayat.
Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Juani, menjelaskan pencatatan permohonan KI secara bulanan dapat memberikan gambaran perkembangan layanan di wilayah Sulawesi Barat. “Tren permohonan KI dari bulan ke bulan dapat menjadi gambaran perkembangan layanan. Data tersebut dapat digunakan untuk melihat peningkatan dan menjadi bahan dalam menyusun langkah kegiatan berikutnya,” ujar Juani.
Data tren KI ini melengkapi sejumlah agenda penguatan ekosistem Kekayaan Intelektual yang tengah disusun Kanwil Kemenkum Sulbar, termasuk koordinasi dengan Badan Riset dan Inovasi Daerah terkait inventarisasi potensi paten daerah, penguatan komunikasi perkembangan permohonan merek dan merek kolektif, serta kolaborasi dengan Dinas Pariwisata dalam pelindungan Kekayaan Intelektual Komunal.
Analis Anggaran Ahli Muda, Wahyu Afriadam, menambahkan bahwa E-Lapkin memungkinkan operator menyimpan dokumen pendukung pada setiap kegiatan sehingga data dapat digunakan kembali untuk kebutuhan pelaporan dan evaluasi.
“Dokumen pendukung dapat dimasukkan dan disimpan pada masing-masing kegiatan sehingga data dukung tersusun lebih sistematis dan mudah ditemukan ketika diperlukan,” ujar Wahyu.
E-Lapkin sendiri dilengkapi fitur Early Warning System dan Chatbot WhatsApp yang memungkinkan perkembangan capaian kinerja dipantau lebih cepat, termasuk memberi peringatan pada indikator yang belum mencapai target. Sistem ini juga memuat monitoring capaian Perjanjian Kinerja, Rencana Aksi, realisasi anggaran, serta Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA).
Pemanfaatan E-Lapkin diharapkan membuat data kinerja lebih mudah dipantau secara berkala, sekaligus menyediakan informasi yang dapat menjadi bahan evaluasi dalam meningkatkan kualitas pelaksanaan layanan Kanwil Kemenkum Sulbar. Langkah ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Kanwil Kemenkum Sulbar mendorong pengelolaan kinerja yang lebih cepat, akurat, terukur, dan terdokumentasi di seluruh unit kerja.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....