Kemenkum Sulbar Dorong Pemanfaatan AI untuk Penyuluhan Hukum
- 03 Sep 2026 18:52 WIB
- Mamuju
RRI.CO.ID, Mamuju- Kantor Wilayah Kementrian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Barat terus mendorong penguatan penggunaan Artificial Intelligence (AI) dalam mendukung kinerja organisasi.
Hal tersebut diwujudkan melalui keikutsertaan Kanwil Kemenkum Sulbar dalam kegiatan “Optimalisasi Pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) dalam Penyuluhan Hukum” yang dilaksanakan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) pada Kamis, 3 September 2026.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) dalam penyuluhan hukum tidak menghilangkan peran Penyuluh Hukum dalam memberikan penjelasan dan pendampingan kepada masyarakat. Teknologi ditempatkan sebagai sarana pendukung untuk membantu pelaksanaan tugas penyuluhan.
“Penggunaan AI harus tetap dilakukan secara bijak dan bertanggung jawab, dengan memastikan setiap informasi hukum diverifikasi berdasarkan peraturan dan sumber hukum resmi serta tetap mengedepankan peran penyuluh hukum dalam memberikan penjelasan dan pendampingan kepada masyarakat,” ujar Saefur.
Prinsip tersebut menjadi bagian penting dalam pemanfaatan AI karena teknologi dapat membantu pencarian, pengolahan, dan peringkasan informasi hukum, tetapi setiap informasi tetap perlu diverifikasi berdasarkan sumber hukum resmi.
Penyuluh juga dapat memanfaatkan AI untuk membantu menyiapkan materi mengenai hak dan kewajiban masyarakat, peraturan perundang-undangan, serta informasi bantuan hukum. Materi tersebut dapat dikembangkan menjadi poster, infografis, presentasi, pertanyaan dan jawaban, hingga konten digital.
Kegiatan ini dilaksanakan BPHN untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan Penyuluh Hukum dalam memanfaatkan AI sebagai sarana pendukung pelaksanaan penyuluhan hukum kepada masyarakat.
Kegiatan dibuka Audy Murfi M. Z., Penyuluh Hukum Ahli Utama BPHN, dengan Anjas Maradita sebagai narasumber yang memberikan arahan dan materi.
Pemanfaatan AI dengan tetap mengedepankan verifikasi sumber hukum resmi diharapkan dapat meningkatkan kualitas penyuluhan tanpa menggeser peran penyuluh sebagai pihak yang memberikan penjelasan dan pendampingan kepada masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....