Cegah Celah Regulasi, Kemenkum Sulbar Kawal Perda Perseroda Pemkab Mateng
- 01 Sep 2026 18:37 WIB
- Mamuju
RRI.CO.ID, Mamuju- Sebagai upaya preventif untuk memastikan norma Perda selaras dengan peraturan perundang-undangan sebelum diterapkan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kakanwil Kemenkum) Sulawesi Barat, Saefur Rochim, mendorong penguatan kualitas regulasi daerah melalui Analisis dan Evaluasi (Anev) terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pendirian PT Lalla Tassisara (Perseroda).
Hal tersebut disampaikannya menanggapi pelaksanaan pembahasan Anev Perda Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 5 Tahun 2020 bersama Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah di Ruang Rapat Oemar Seno Adji Kanwil Kemenkum Sulbar dan melalui Zoom Meeting, Selasa 1 September 2026.
Selain itu, Saefur juga menekankan pembenahan regulasi perlu dilakukan secara kolaboratif dengan pemerintah daerah agar setiap rekomendasi dapat menyesuaikan kebutuhan dan kondisi implementasi di daerah.
“Regulasi yang baik bukan hanya sesuai dengan ketentuan yang lebih tinggi, tetapi juga harus dapat menjawab kebutuhan daerah. Karena itu, proses evaluasi harus menjadi ruang untuk memperbaiki dan menyempurnakan regulasi secara bersama,” tuturnya.
Dalam pembahasan tersebut, Tim Kanwil Kemenkum Sulbar memaparkan sejumlah ketentuan dalam Perda Nomor 5 Tahun 2020 yang perlu disesuaikan, antara lain terkait modal dan kepemilikan saham Perseroda, bidang usaha, persyaratan serta mekanisme pengangkatan direksi, tugas Dewan Komisaris, penggunaan laba bersih, dan persetujuan DPRD.
Hasil analisis sementara merekomendasikan perubahan terhadap Perda agar selaras dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Analis Hukum Kanwil Kemenkum Sulbar, Astuti Toding, menyampaikan hasil Anev tersebut dalam pembahasan bersama perwakilan Bagian Hukum Kabupaten Mamuju Tengah.
Perwakilan Bagian Hukum Kabupaten Mamuju Tengah, Mahsyar, menjelaskan Perda tersebut sampai saat ini belum diterapkan sehingga Perseroda belum terbentuk. Kondisi tersebut menjadi bagian dari konteks evaluasi untuk melihat kesiapan regulasi sebelum diterapkan.
Pembahasan turut menyoroti perlunya penyesuaian norma, termasuk pengaturan bidang usaha Perseroda agar lebih fleksibel serta menghindari ketentuan yang berpotensi menimbulkan kebingungan dalam penerapannya.
Hasil Anev selanjutnya dituangkan dalam kertas kerja untuk dikolaborasikan bersama Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah. Pemerintah daerah akan melengkapi aspek implementasi dan efektivitas sebagai bahan penyusunan laporan akhir.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....