Kemenkum Sulbar Perkuat Pengawasan Notaris Berbasis Risiko

  • 01 Sep 2026 15:06 WIB
  •  Mamuju

RRI.CO.ID, Mamuju – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat memperkuat pengawasan Notaris melalui pemetaan tingkat risiko berdasarkan hasil penilaian Prinsip Mengenali Pengguna Jasa. Langkah tersebut dibahas dalam rapat koordinasi di Ruang Rapat Baharuddin Lopa Kanwil Kemenkum Sulbar, Selasa, 1 September 2026.

Rapat dipimpin Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat Hidayat Yasin dan membahas hasil penilaian PMPJ, rencana pemeriksaan Notaris, serta agenda kerja Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat Saefur Rochim menegaskan pemetaan risiko menjadi dasar penentuan prioritas tindak lanjut agar pengawasan dilakukan lebih tepat dan terarah.

"Pengawasan perlu dilakukan secara terarah dengan melihat tingkat risiko masing-masing Notaris. Hasil pemetaan menjadi dasar untuk menentukan prioritas tindak lanjut sehingga pengawasan dapat dilakukan secara lebih tepat," ujar Saefur Rochim, 1 September 2026.

Hasil penilaian PMPJ memetakan tingkat risiko Notaris ke dalam kategori sangat tinggi, tinggi, sedang, dan rendah. Berdasarkan pemetaan tersebut, Tim Pelayanan Administrasi Hukum Umum akan memprioritaskan pemeriksaan pada Notaris dengan kategori risiko sangat tinggi dan tinggi.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat Saefur Rochim menekankan pengawasan berbasis risiko tidak hanya dimaksudkan sebagai pemenuhan administrasi, melainkan upaya memperkuat kepatuhan dan kualitas pelaksanaan jabatan Notaris.

"Ketika tingkat risiko sudah dipetakan, tindak lanjut dapat diarahkan pada bagian yang membutuhkan perhatian lebih. Ini penting untuk menjaga kepatuhan sekaligus memperkuat kualitas layanan kenotariatan," tutur Saefur Rochim.

PMPJ merupakan kewajiban Notaris untuk mengidentifikasi dan memantau pengguna jasa sebagai upaya mencegah tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. Penguatan pengawasan ini menindaklanjuti pelatihan kepatuhan APU-PPT bagi jajaran Kanwil Kemenkum Sulbar pada Juli 2026, yang juga membahas teknik pengawasan berbasis risiko dan evaluasi kepatuhan profesi Notaris.

Selain pengawasan, rapat membahas penyerahan Protokol Notaris Darmiah, koordinasi dengan Rumah BUMN, sosialisasi Perseroan Perorangan, dan rencana rapat pleno pemeriksaan terhadap salah satu Notaris.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat Saefur Rochim mendorong Tim Pelayanan Administrasi Hukum Umum mempertahankan pola kerja terukur dan memperkuat pemahaman terhadap perkembangan regulasi agar pelaksanaan pengawasan selaras dengan ketentuan terbaru.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....