Ciptakan Budaya Kerja Sehat, Kemenkum Sulbar Perkuat Kawasan Tanpa Rokok
- 27 Agt 2026 12:51 WIB
- Mamuju
RRI.CO.ID, Mamuju- Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Barat, Saefur Rochim, mendorong penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sebagai bagian dari pembentukan budaya kerja sehat di lingkungan Kanwil Kemenkum Sulbar. Penguatan tersebut dilakukan melalui sosialisasi, penyediaan area khusus merokok, pemasangan rambu, serta pengawasan terhadap kepatuhan pegawai.
Saefur Rochim menyampaikan bahwa lingkungan kerja yang sehat membutuhkan komitmen bersama seluruh jajaran. Penerapan KTR tidak hanya diarahkan untuk membatasi aktivitas merokok, tetapi juga memastikan ruang pelayanan dan area kerja tetap nyaman, bersih, serta kondusif.
“Budaya kerja sehat perlu dibangun melalui kebiasaan dan komitmen bersama. Penerapan KTR menjadi salah satu langkah untuk memastikan lingkungan kerja tetap nyaman, baik bagi pegawai maupun masyarakat yang menerima pelayanan,” ujar Saefur Rochim.
Hal itu disampaikannya dalam rangka tindak lanjut Surat Edaran Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum Nomor ITJ-OT.02.01-36 tanggal 21 Agustus 2026 tentang imbauan penerapan KTR di lingkungan Kementerian Hukum.
Selain itu, Saefur Rochim memastikan penerapan KTR tetap memberikan ruang khusus bagi pegawai yang merokok. Area tersebut ditetapkan di halaman belakang kantor, tepatnya di depan kantin, serta balkon belakang Aula Pengayoman. Adapun area pelayanan, ruang kerja, koridor, tangga, toilet, dan area umum lainnya ditetapkan sebagai area bebas rokok.
“Kami tidak ingin kebijakan ini hanya menjadi aturan tertulis. Sosialisasi, penandaan area, pengawasan, dan keteladanan pimpinan harus berjalan beriringan agar KTR benar-benar menjadi bagian dari budaya kerja,” tuturnya.
Penguatan KTR juga dilakukan melalui pengarahan dalam rapat maupun apel serta publikasi melalui media sosial resmi Kanwil Kemenkum Sulbar. Langkah tersebut sekaligus menjadi sarana edukasi kepada masyarakat mengenai penerapan lingkungan kerja bebas asap rokok.
Lebih lanjut, Saefur Rochim meminta seluruh jajaran mematuhi pembagian area yang telah ditetapkan. Pengawasan melekat juga dilakukan untuk memastikan ketentuan berjalan konsisten, termasuk penerapan sanksi disiplin bagi pegawai yang merokok di luar area khusus.
Penerapan KTR di lingkungan Kanwil Kemenkum Sulbar diharapkan tidak berhenti sebagai pemenuhan kebijakan, tetapi berkembang menjadi budaya kerja yang mengedepankan kebersihan, kesehatan, ketertiban, dan kenyamanan dalam memberikan pelayanan publik.
Melalui langkah tersebut, Kanwil Kemenkum Sulbar memperkuat komitmen membangun lingkungan kerja yang sehat sekaligus menjaga kualitas ruang pelayanan agar tetap nyaman dan kondusif bagi masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....