Kemenkum Sulbar Terapkan Sanksi Pelanggar Kawasan Tanpa Rokok di Lingkup Kantor

  • 27 Agt 2026 13:49 WIB
  •  Mamuju

RRI.CO.ID, Mamuju- Sebagai bagian dari upaya membangun lingkungan kerja yang mendukung kesehatan, kenyamanan, dan produktivitas. Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Barat memperketat pengawasan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di lingkungan kerja dengan penerapan sanksi disiplin sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, mengatakan bahwa penguatan penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di lingkungan kerja sebagai langkah menciptakan ruang kerja bersih, sehat, dan kondusif.

Kebijakan tersebut diterapkan sebagai tindak lanjut Surat Edaran Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum Nomor ITJ-OT.02.01-36 tanggal 21 Agustus 2026 tentang imbauan penerapan KTR.

Saefur Rochim menyampaikan bahwa penerapan KTR perlu didukung kesadaran dan komitmen seluruh jajaran. Karena itu, penguatan kebijakan dilakukan melalui sosialisasi, pemasangan rambu, pengawasan melekat, serta keteladanan pimpinan dalam setiap aktivitas kedinasan.

“Penerapan Kawasan Tanpa Rokok bukan hanya mengenai larangan merokok, tetapi bagaimana seluruh pegawai bersama-sama menciptakan lingkungan kerja yang bersih, sehat, dan kondusif,” ujar Saefur Rochim.

Hal itu diwujudkan melalui penetapan area khusus merokok di halaman belakang kantor, tepatnya di depan kantin, serta balkon belakang Aula Pengayoman. Sementara aktivitas merokok dilarang di area pelayanan, ruang kerja, koridor, tangga, toilet, dan area umum lainnya.

Selain itu, Saefur Rochim mendorong penguatan kebijakan melalui pengarahan, rapat, maupun apel. Pimpinan dan pejabat manajerial turut mengambil peran dalam menyampaikan komitmen penerapan KTR agar ketentuan tidak berhenti pada sosialisasi, tetapi menjadi kebiasaan dalam lingkungan kerja.

“Kami ingin penerapan KTR menjadi bagian dari budaya kerja. Pengawasan dan keteladanan harus berjalan bersama agar lingkungan kerja tetap nyaman bagi pegawai maupun masyarakat,” tuturnya.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat juga memasang tanda dan rambu untuk membedakan area merokok dengan area bebas rokok. Informasi mengenai penerapan KTR turut dipublikasikan melalui media sosial resmi sebagai bentuk edukasi dan transparansi kepada masyarakat.

Lebih lanjut, penerapan KTR diperkuat melalui pengawasan melekat. Pegawai yang merokok di luar area khusus merokok dapat dikenai sanksi disiplin sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan penerapan area khusus, rambu yang jelas, sosialisasi, pengawasan, dan keteladanan pimpinan, Kemenkum Sulbar menargetkan kepatuhan terhadap KTR menjadi komitmen bersama di lingkungan kantor.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....