Kakanwil Kemenkum Sulbar Tekankan Ketelitian Harmonisasi RKPD 2026

  • 26 Agt 2026 21:17 WIB
  •  Mamuju

RRI.CO.ID, Mamuju - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan pentingnya ketelitian dalam harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026 sebelum regulasi tersebut ditetapkan. Sejumlah bagian dalam draf dibahas dan disepakati untuk disempurnakan dalam rapat harmonisasi di Ruang Rapat Baharuddin Lopa, Rabu 26 Agustus 2026.

Saefur Rochim menyampaikan bahwa harmonisasi menjadi ruang untuk memastikan rancangan produk hukum daerah memiliki dasar hukum, substansi, serta teknik penyusunan yang sesuai ketentuan. Penyempurnaan pada bagian-bagian teknis diperlukan agar regulasi yang dihasilkan memiliki kepastian dan dapat diterapkan secara tepat.

“Setiap bagian dalam rancangan regulasi perlu disusun secara cermat, mulai dari dasar hukum, substansi pengaturan, hingga teknik perancangannya. Harmonisasi menjadi tahapan penting untuk memastikan produk hukum daerah tidak hanya selesai secara administratif, tetapi juga memiliki landasan dan rumusan yang tepat,” ujar Saefur Rochim.

Saefur Rochim juga berharap hasil harmonisasi dapat memperkuat kualitas regulasi daerah sekaligus memberikan kepastian dalam pelaksanaan kebijakan perubahan RKPD Tahun 2026.

Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Sulbar menyampaikan bahwa pembahasan menghasilkan sejumlah kesepakatan perbaikan dalam draf Ranperbup.

Hal tersebut mencakup penyempurnaan dasar hukum, perbaikan kesalahan pengetikan dan redaksional diktum, penyesuaian sistematika penulisan nomor Lembaran Negara pada Konsideran Mengingat Angka 4, serta penambahan definisi istilah “Perangkat Daerah” pada Ketentuan Umum Pasal 1.

“Penyempurnaan dilakukan untuk memastikan draf Ranperbup memiliki kesesuaian dari sisi dasar hukum dan teknik pembentukan peraturan perundang-undangan. Hasil pembahasan tersebut kemudian menjadi acuan bagi tim pemrakarsa dalam menyempurnakan draf,” sambungnya.

Tim Pemrakarsa dan Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Mamuju selanjutnya diminta menindaklanjuti seluruh hasil pembahasan sebelum draf diproses lebih lanjut.

Ranperbup tentang Perubahan RKPD Tahun 2026 kemudian dinyatakan selesai pada tahap harmonisasi. Kanwil Kemenkum Sulbar akan memproses penerbitan Surat Selesai Harmonisasi sebagai tindak lanjut tahapan tersebut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....