Kemenkum Sulbar–BNI Permudah Layanan Hak Cipta
- 19 Agt 2026 08:22 WIB
- Mamuju
RRI.CO.ID, Mamuju – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat bersama BNI Mamuju memperkuat layanan Kekayaan Intelektual melalui fasilitasi pencatatan Hak Cipta gratis di Aula Pengayoman, Selasa, 18 Agustus 2026, dalam rangkaian Hari Pengayoman ke-81 Tahun 2026.
Kegiatan ini dihadiri langsung Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat Saefur Rochim dan Pimpinan Cabang BNI Mamuju Christian Rembet, yang sebelumnya juga aktif mendukung program pembinaan generasi muda di Sulawesi Barat, seperti apresiasi bagi mahasiswa berprestasi Universitas Wallacea.
Program ini merupakan bagian dari inisiatif nasional Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual bersama BNI yang menyediakan 1.000 kuota pencatatan hak cipta gratis secara nasional, dengan Sulbar mendapat alokasi 25 permohonan untuk karya seni rupa, seni pertunjukan, dan literasi seperti lukisan, patung, tarian, puisi, dan buku.
Sinergi ini mendukung proses pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam layanan pencatatan Hak Cipta, dengan tahapan terkoordinasi mulai dari penginputan data dan dokumen karya oleh Staf Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, pencetakan kode billing, hingga pembayaran melalui BNI.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat Saefur Rochim menyampaikan sinergi dengan BNI menjadi bagian dari dukungan terhadap kemudahan layanan Kekayaan Intelektual bagi masyarakat.
"Sinergi tersebut diharapkan dapat mendukung kemudahan dan kelancaran pelayanan Kekayaan Intelektual kepada masyarakat," ujar Saefur Rochim, 18 Agustus 2026.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat Saefur Rochim menilai kolaborasi ini turut menjadi momentum meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pelindungan terhadap karya cipta.
"Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat bersama BNI menunjukkan komitmen dalam mendukung rangkaian Hari Pengayoman ke-81 Tahun 2026, sekaligus mendorong peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya pelindungan hukum terhadap karya cipta," sambung Saefur Rochim.
Seluruh biaya pencatatan Hak Cipta bagi 25 pencipta ditanggung BNI, dengan penyerahan sertifikat dijadwalkan berlangsung serentak pada 19 Agustus 2026 bertepatan dengan puncak Hari Pengayoman ke-81.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat Saefur Rochim berharap sinergi ini terus mendukung peningkatan kualitas pelayanan Kekayaan Intelektual serta memudahkan masyarakat memperoleh akses layanan pelindungan karya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....