Kemenkum Sulbar dan Kesbangpol Perkuat Layanan Partai Politik

  • 04 Agt 2026 09:54 WIB
  •  Mamuju

RRI.CO.ID, Mamuju – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat dan Kesbangpol se-Sulbar menyamakan persepsi pelayanan hukum partai politik melalui rapat koordinasi di Aula Pengayoman, Senin, 3 Agustus 2026.

Kegiatan ini membahas penerbitan Surat Keberadaan Kepengurusan dan Kantor Perwakilan Partai Politik sebagai syarat pendirian badan hukum partai politik.

Rapat koordinasi tersebut melibatkan Direktorat Tata Negara Ditjen AHU, Kanwil Kemenkum Sulbar, Kesbangpol provinsi, serta Kesbangpol kabupaten se-Sulawesi Barat.

“Melalui koordinasi yang baik antara Direktorat Tata Negara, Kanwil Kemenkum Sulbar, dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, diharapkan tercipta kesamaan persepsi,” ujar Saefur Rochim.

Forum itu juga menegaskan penerbitan surat dimaksud merujuk pada Permenkumham Nomor 34 Tahun 2017 dan Surat Kemendagri tentang makna SKT.

Diskusi berlangsung interaktif, membahas mekanisme pendaftaran, pemenuhan syarat administrasi, hingga pola koordinasi dengan Kementerian Hukum untuk kepastian hukum.

Saefur Rochim berharap hasil koordinasi ini memperkuat kolaborasi pemerintah pusat dan daerah dalam pelayanan administrasi hukum yang profesional dan transparan.

Dengan pemahaman yang selaras, pelayanan administrasi hukum partai politik di Sulawesi Barat diharapkan berjalan lebih optimal dan seragam.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....