Kemenkum Sulbar Dorong UMKM Optimalkan Hirilisasi Merek

  • 22 Jul 2026 13:26 WIB
  •  Mamuju

RRI.CO.ID, Mamuju- Sebagai bagian dari upaya peningkatan kapasitas jajaran Kementerian Hukum dalam mendorong pemanfaatan merek sebagai aset kekayaan intelektual yang bernilai ekonomi. Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Barat mengikuti Webinar IPTalks #14 'Unlocking Brand Value: Meningkatkan Nilai Ekonomi melalui Hilirisasi Merek' yang diselenggarakan secara daring oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Rabu, 22 Juli 2026.

Dalam webinar tersebut, narasumber dari DJKI dan kalangan industri memaparkan bahwa pengembangan merek harus diawali dengan membangun DNA merek, menjaga konsistensi kualitas produk, serta membangun kepercayaan konsumen. Branding juga dipandang sebagai investasi jangka panjang yang mampu memperkuat posisi produk di tengah persaingan pasar.

Selain itu, peserta memperoleh pemahaman mengenai berbagai bentuk hilirisasi merek yang dapat diterapkan, seperti lisensi, waralaba (franchise), reseller resmi, co-branding, brand extension, dan merchandising. Berbagai skema tersebut dinilai dapat membuka peluang pendapatan baru sekaligus memperluas jangkauan pemasaran produk.

Pada sesi diskusi, para narasumber mendorong pelaku usaha, khususnya UMKM, agar segera mendaftarkan mereknya sebelum melakukan ekspansi usaha. Pelaku usaha juga diimbau menyusun perjanjian lisensi yang komprehensif, melakukan pengawasan terhadap penggunaan merek, serta mengambil langkah hukum terhadap pelanggaran maupun peredaran barang palsu guna menjaga reputasi dan nilai ekonomi merek.

Menanggapi kegiatan tersebut, Kepala Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, mengatakan bahwa merek merupakan salah satu aset kekayaan intelektual yang memiliki nilai strategis bagi pelaku usaha. Menurutnya, pelindungan hukum melalui pendaftaran merek harus diikuti dengan pengelolaan yang tepat agar mampu memberikan nilai tambah serta meningkatkan daya saing produk di pasar.

"Melalui kegiatan ini, kami ingin memperkuat pemahaman masyarakat, khususnya pelaku UMKM, bahwa merek bukan sekadar identitas usaha, tetapi merupakan aset kekayaan intelektual yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Karena itu, merek perlu segera didaftarkan, dikelola secara profesional, dan dimanfaatkan melalui berbagai skema hilirisasi agar mampu mendorong pertumbuhan usaha secara berkelanjutan," ujar Saefur Rochim.

Saefur menambahkan, materi yang disampaikan dalam IPTalks menjadi referensi penting bagi jajaran Kanwil Kemenkum Sulbar untuk terus meningkatkan edukasi kepada pelaku usaha mengenai pentingnya pelindungan merek serta strategi komersialisasinya. Menurutnya, semakin banyak pelaku usaha yang memahami manfaat merek, maka semakin besar pula peluang UMKM untuk berkembang, memperluas pasar, dan meningkatkan daya saing.

Melalui partisipasi tersebut, Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat berkomitmen untuk terus memperluas edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pelindungan merek dan optimalisasi pemanfaatannya melalui berbagai skema hilirisasi, sehingga merek dapat menjadi instrumen yang mendukung peningkatan daya saing UMKM dan pertumbuhan ekonomi daerah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....